kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

18 lembaga pemerintah akan dibubarkan, tiga diantaranya ini menurut Moeldoko


Rabu, 15 Juli 2020 / 08:24 WIB
18 lembaga pemerintah akan dibubarkan, tiga diantaranya ini menurut Moeldoko
ILUSTRASI. Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko menyebut tiga lembaga akan dibubarkan. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/pras.


Sumber: Kompas.com | Editor: Adi Wikanto

KONTAN.CO.ID - Jakarta. Presiden Jokowi mengungkapkan sebanyak 18 lembaga pemerintah akan dibubarkan dalam waktu dekat. Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko mengungkap tiga lembaga yang kemungkinan akan dibubarkan oleh Presiden Joko Widodo.

Salah satu lembaga pemerintah yang akan dibubarkan adalah Komisi Nasional Lanjut Usia (Komnas Lansia).  "Komisi Usia Lanjut, ini enggak pernah kedengaran kan? Apakah itu tidak dalam tupoksi KPPPA?" kata Moeldoko kepada wartawan di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (14/7/2020) sebagaimana dikutip dari Tribunnews.com. Komnas Usia Lanjut diketahui dibentuk melalui Keppres nomor 54 tahun 2004.

Selain itu, lembaga pemerintah yang akan dibubarkan adalah juga Badan Standardisasi dan Akreditasi Nasional Keolahragaan (BSANK). Badan yang memiliki wewenang untuk pengembangan, pemantauan dan pelaporan pencapaian standar nasional keolahragaan tersebut berdiri berdasarkan Perpres Nomor 11 tahun 2014.

Baca juga: Jokowi akan bubarkan 18 lembaga, bagaimana nasib OJK? 

Lalu, Badan Restorasi Gambut (BRG) yang dibentuk di era Presiden Joko Widodo-Jusuf Kalla. Badan ini berdiri berdasarkan Perpres nomor 1 tahun 2016. Menurut Moeldoko, meskipun pada prakteknya BRG cukup baik dalam merestorasi gambut, namun ada beberapa fungsi yang bertabrakan dengan lembaga lain.

"Tapi nanti juga akan dilihat. BRG itu dari sisi kebakaran, apakah cukup ditangani BNPB. Dari sisi optimalisasi gambut untuk pertanian apakah cukup oleh Kementan, itu kira-kira yang sedang dikaji Kemenpan-RB," kata dia.

Menurut Moeldoko, lembaga pemerintah yang akan dibubarkan memang lembaga yang pembentukannya melalui peraturan pemerintah (PP) dan Peraturan Presiden (Perpres). Sementara lembaga yang dibentuk lewat UU belum dibahas karena pembubarannya harus disetujui DPR.

Presiden Joko Widodo sebelumnya menyebut ada 18 lembaga pemerintah yang akan dibubarkan dalam waktu dekat. Namun, ia belum merinci daftar lembaga dibubarkan tersebut. Menurut Presiden Jokowi, perampingan itu dilakukan untuk mengurangi beban anggaran negara di tengah pandemi virus corona Covid-19.

Baca juga: Lembaga apa saja yang akan dibubarkan Jokowi? Ini bocorannya 

Wacana untuk membubarkan lembaga ini pertama kali disampaikan Presiden Jokowi dalam rapat kabinet paripurna, 18 Agustus lalu. Saat itu, Kepala Negara marah karena menilai jajarannya tak bekerja maksimal dalam mengatasi krisis akibat pandemi Covid-19.

Setelah itu, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo menyebut, pihaknya mulai mengkaji sejumlah lembaga yang akan dibubarkan karena keberadaannya dianggap tak maksimal.

(Ihsanuddin)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Menurut Moeldoko, Tiga Lembaga Ini Termasuk yang akan Dibubarkan", 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

[X]
×