Reporter: kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
Berikut ini 15 jenis kendaraan yang diperbolehkan melintas selama periode larangan mudik Lebaran 2021:
• Kendaraan pelayanan kesehatan yang darurat
• Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara
• Kendaraan dinas TNI / Polri
• Kendaraan dinas jalan tol
• Kendaraan pemadam kebakaran
• Kendaraan ambulans
• Kendaraan jenazah
• Kendaraan khusus angkut barang, bukan penumpang
• Kendaraan pengangkut logistik atau barang kebutuhan pokok
• Kendaraan pengangkut obat-obatan dan alat kesehatan
Baca Juga: Ini alasan Indonesia bercermin dari India untuk mencegah lonjakan infeksi Covid-19
• Kendaraan pengangkut petugas operasional dan petugas penanganan COVID-19
• Kendaraan repatriasi: mengangkut pelajar/mahasiswa yang berada di luar negeri serta pemulangan orang dengan alasan khusus dari pemerintah sampai ke daerah asal sesuai ketentuan yang berlaku
• Kendaraan untuk kepentingan melahirkan maksimal 2 orang pendamping
• Kendaraan untuk kunjungan keluarga yang sakit, kunjungan duka anggota keluarga yang meninggal dunia, ibu hamil dengan 1 orang pendamping
• Kendaraan untuk dinas mendesak ASN, BUMN, BUMD, TNI / POLRI, Karyawan Swasta yang wajib disertai dengan tanda tangan basah pimpinan lembaga / perusahaan.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ini 15 Jenis Kendaraan yang Boleh Melintas Selama Masa Larangan Mudik"
Penulis : Dio Dananjaya
Editor : Aditya Maulana
Selanjutnya: Dokumen yang harus dibawa jika ke luar kota sebelum larangan mudik Lebaran berlaku
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News