kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.926.000   -27.000   -1,38%
  • USD/IDR 16.520   -20,00   -0,12%
  • IDX 6.833   5,05   0,07%
  • KOMPAS100 987   -1,19   -0,12%
  • LQ45 765   1,61   0,21%
  • ISSI 218   -0,33   -0,15%
  • IDX30 397   1,17   0,30%
  • IDXHIDIV20 467   0,48   0,10%
  • IDX80 112   0,13   0,12%
  • IDXV30 114   0,08   0,07%
  • IDXQ30 129   0,38   0,29%

15 Jenis kendaraan ini boleh melintas selama masa larangan mudik


Senin, 26 April 2021 / 06:30 WIB
15 Jenis kendaraan ini boleh melintas selama masa larangan mudik
ILUSTRASI. Kemenhub mengatur kendaraan yang boleh dan tidak boleh melintas selama masa larangan mudik dari 6 hingga 17 Mei 2021. ANTARA FOTO/M Ibnu Chazar/hp.


Reporter: kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

Berikut ini 15 jenis kendaraan yang diperbolehkan melintas selama periode larangan mudik Lebaran 2021: 

• Kendaraan pelayanan kesehatan yang darurat 

• Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara 

• Kendaraan dinas TNI / Polri 

• Kendaraan dinas jalan tol 

• Kendaraan pemadam kebakaran 

• Kendaraan ambulans 

• Kendaraan jenazah 

• Kendaraan khusus angkut barang, bukan penumpang 

• Kendaraan pengangkut logistik atau barang kebutuhan pokok 

• Kendaraan pengangkut obat-obatan dan alat kesehatan 

Baca Juga: Ini alasan Indonesia bercermin dari India untuk mencegah lonjakan infeksi Covid-19

• Kendaraan pengangkut petugas operasional dan petugas penanganan COVID-19 

• Kendaraan repatriasi: mengangkut pelajar/mahasiswa yang berada di luar negeri serta pemulangan orang dengan alasan khusus dari pemerintah sampai ke daerah asal sesuai ketentuan yang berlaku 

• Kendaraan untuk kepentingan melahirkan maksimal 2 orang pendamping 

• Kendaraan untuk kunjungan keluarga yang sakit, kunjungan duka anggota keluarga yang meninggal dunia, ibu hamil dengan 1 orang pendamping 

• Kendaraan untuk dinas mendesak ASN, BUMN, BUMD, TNI / POLRI, Karyawan Swasta yang wajib disertai dengan tanda tangan basah pimpinan lembaga / perusahaan.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ini 15 Jenis Kendaraan yang Boleh Melintas Selama Masa Larangan Mudik"
Penulis : Dio Dananjaya
Editor : Aditya Maulana

Selanjutnya: Dokumen yang harus dibawa jika ke luar kota sebelum larangan mudik Lebaran berlaku

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Cara Praktis Menyusun Sustainability Report dengan GRI Standards Strive

[X]
×