kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.750.000   -18.000   -0,65%
  • USD/IDR 17.714   -9,00   -0,05%
  • IDX 6.527   25,28   0,39%
  • KOMPAS100 850   2,42   0,28%
  • LQ45 643   1,10   0,17%
  • ISSI 229   0,34   0,15%
  • IDX30 359   0,28   0,08%
  • IDXHIDIV20 436   -0,23   -0,05%
  • IDX80 97   0,24   0,25%
  • IDXV30 121   -0,01   -0,01%
  • IDXQ30 114   0,02   0,02%

15 Jenis kendaraan ini boleh melintas selama masa larangan mudik


Senin, 26 April 2021 / 06:30 WIB
ILUSTRASI. Kemenhub mengatur kendaraan yang boleh dan tidak boleh melintas selama masa larangan mudik dari 6 hingga 17 Mei 2021. ANTARA FOTO/M Ibnu Chazar/hp.


Reporter: kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

Berikut ini 15 jenis kendaraan yang diperbolehkan melintas selama periode larangan mudik Lebaran 2021: 

• Kendaraan pelayanan kesehatan yang darurat 

• Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara 

• Kendaraan dinas TNI / Polri 

• Kendaraan dinas jalan tol 

• Kendaraan pemadam kebakaran 

• Kendaraan ambulans 

• Kendaraan jenazah 

• Kendaraan khusus angkut barang, bukan penumpang 

• Kendaraan pengangkut logistik atau barang kebutuhan pokok 

• Kendaraan pengangkut obat-obatan dan alat kesehatan 

Baca Juga: Ini alasan Indonesia bercermin dari India untuk mencegah lonjakan infeksi Covid-19

• Kendaraan pengangkut petugas operasional dan petugas penanganan COVID-19 

• Kendaraan repatriasi: mengangkut pelajar/mahasiswa yang berada di luar negeri serta pemulangan orang dengan alasan khusus dari pemerintah sampai ke daerah asal sesuai ketentuan yang berlaku 

• Kendaraan untuk kepentingan melahirkan maksimal 2 orang pendamping 

• Kendaraan untuk kunjungan keluarga yang sakit, kunjungan duka anggota keluarga yang meninggal dunia, ibu hamil dengan 1 orang pendamping 

• Kendaraan untuk dinas mendesak ASN, BUMN, BUMD, TNI / POLRI, Karyawan Swasta yang wajib disertai dengan tanda tangan basah pimpinan lembaga / perusahaan.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ini 15 Jenis Kendaraan yang Boleh Melintas Selama Masa Larangan Mudik"
Penulis : Dio Dananjaya
Editor : Aditya Maulana

Selanjutnya: Dokumen yang harus dibawa jika ke luar kota sebelum larangan mudik Lebaran berlaku

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×