kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.704.000   25.000   1,49%
  • USD/IDR 16.455   30,00   0,18%
  • IDX 6.437   -82,50   -1,27%
  • KOMPAS100 935   -14,70   -1,55%
  • LQ45 730   -7,36   -1,00%
  • ISSI 199   -3,83   -1,89%
  • IDX30 380   -1,89   -0,49%
  • IDXHIDIV20 458   -3,12   -0,68%
  • IDX80 106   -1,31   -1,22%
  • IDXV30 109   -1,45   -1,32%
  • IDXQ30 125   -0,26   -0,21%

ESDM: Silakan 2 pendukung UU Minerba diuji materi


Jumat, 10 Januari 2014 / 15:57 WIB
ESDM: Silakan 2 pendukung UU Minerba diuji materi
ILUSTRASI. Kenaikan harga batubara terjadi karena kekhawatiran pasar Uni Eropa terkait pasokan energi jelang musim dingin. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/rwa.


Reporter: Muhammad Yazid | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menanggapi santai banyaknya penolakan terkait rencana kebijakan pemerintah dalam ekspor mineral pasca 12 Januari.

Pemerintah juga mempersilakan kepada berbagai pihak untuk melakukan gugatan uji materi ke Mahkamah Agung (MA) terhadap dua calon aturan pendukung UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara.

Dede Ida Suhendra, Direktur Pembinaan dan Pengusahaan Mineral Kementerian ESDM mengatakan, pihaknya yakin revisi PP Nomor 23/2010 tentang kegiatan usaha pertambangan dan perubahan Permen ESDM Nomor 20/2013 terkait peningkatan nilai tambah tidak bertentangan dengan UU Minerba. "Silahkan saja, uji materi merupakan hak sebagai warga negara," kata dalam pesan singkatnya kepada KONTAN, Jumat (10/1).

Kedua aturan tersebut sejatinya akan menjadi landasan hukum untuk kegiatan ekspor mineral mulai Minggu (12/1) depan. Namun, sampai Jumat siang ini, belum ada kepastian waktu mengenai penerbitan kedua aturan tersebut. "Sama pak, kami juga masih menunggu terbitnya," ujar Dede.

Sebelumnya, berbagai kalangan siap berancang-ancang untuk melakukan judicial review kedua calon aturan tersebut. Pasalnya, UU Minerba secara tegas menginstruksikan kepada seluruh pengusaha tambang untuk menggelar kegiatan pengolahan dan pemurnian di dalam negeri mulai 12 Januari depan.

Namun, dalam rancangan PP maupun permen, pemerintah justru memberi kelonggaran dengan memperkenankan produk mineral tanpa pemurnian alias konsentrat untuk diekspor hingga 2017.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Undang-Undang Kepailitan Dan PKPU Indonesia KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS

[X]
×