Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Khomarul Hidayat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Di akhir masa jabatan, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengungkapkan sejumlah capaian program kerja. Salah satunya Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Hingga September 2024, Kementerian ATR/BPN telah mendaftarkan 117,9 juta bidang tanah dengan menghasilkan penambahan nilai ekonomi sebesar Rp 6.721 triliun.
"Alhamdulillah, kita mampu melakukan akselerasi pendaftaran tanah, dari yang semula capaian berjumlah 46 juta bidang tanah terdaftar pada tahun 2017, menjadi 117,9 juta bidang tanah terdaftar hingga bulan September 2024 ini atau naik 250% dalam tujuh tahun terakhir," ujar AHY pada upacara peringatan Hari Agraria dan Tata Ruang (Hantaru), Selasa (24/9).
Baca Juga: OIKN Akui Proses Pembebasan Lahan 2.086 Ha di IKN Belum Rampung
Diketahui, program PTSL yang sudah dijalankan dari tahun 2017 ini menyumbang pertambahan nilai ekonomi masyarakat dari perputaran nilai yang dihasilkan melalui Pajak Penghasilan (PPh), Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), dan Hak Tanggungan.
"Tentunya, nilai tambah ini kita harapkan dapat memberikan kontribusi positif bagi iklim usaha di Indonesia dengan tujuan bersama, yaitu untuk menyejahterakan masyarakat Indonesia," terang AHY.
Dengan terus meningkatnya jumlah tanah terdaftar, artinya jumlah Kabupaten/Kota Lengkap juga terus meningkat. Hingga saat ini, sebanyak 33 kabupaten/kota telah dinyatakan sebagai kabupaten/kota lengkap.
Suatu kabupaten/kota dapat dikatakan lengkap apabila seluruh bidang tanah telah terpetakan dan lengkap secara spasial, no gap, no overlap.
"Dengan status itu, pemerintah daerah dapat memanfaatkan peta kabupaten/kota lengkap tersebut, untuk menjadi dasar atau baseline dalam merencanakan pembangunan daerah serta pembentukan kebijakan ke depannya," ucap AHY.
Baca Juga: Hingga Agustus, ATR/BPN Telah Daftarkan 117 Juta Bidang Tanah
AHY berharap pemerintah daerah, baik provinsi maupun kabupaten/kota, dapat terus mendukung Kementerian ATR/BPN dalam pelaksanaan pendaftaran tanah.
Tidak hanya melalui PTSL, tetapi juga mencakup sertipikasi aset barang milik negara/barang milik daerah untuk terwujudnya pemerintahan yang bersih dan baik, good and clean governance.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News