CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.466.000   -11.000   -0,74%
  • USD/IDR 15.860   -72,00   -0,46%
  • IDX 7.215   -94,11   -1,29%
  • KOMPAS100 1.103   -14,64   -1,31%
  • LQ45 876   -10,76   -1,21%
  • ISSI 218   -3,03   -1,37%
  • IDX30 448   -5,87   -1,29%
  • IDXHIDIV20 540   -6,91   -1,26%
  • IDX80 126   -1,77   -1,38%
  • IDXV30 135   -1,94   -1,41%
  • IDXQ30 149   -1,85   -1,22%

OIKN Akui Proses Pembebasan Lahan 2.086 Ha di IKN Belum Rampung


Selasa, 10 September 2024 / 11:57 WIB
OIKN Akui Proses Pembebasan Lahan 2.086 Ha di IKN Belum Rampung
ILUSTRASI. Suasana Taman Kusuma Bangsa di Ibu Kota Nusantara (IKN), Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Rabu (14/8/2024).


Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) mengakui proses pembebasan lahan seluas 2.086 hektare (ha) milik masyarakat masih belum rampung. 

Plt Wakil Kepala Otorita IKN, Raja Juli mengatakan pembebasan ini akan dilakukan melalui skema Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan (PSDK) plus. Hanya saja, prosesnya saat ini masih dalam tahap sosialisasi.  

"Minggu lalu ada sosialisasi kepada masyarakat. Sudah diukur. Sebenarnya ini juga diukur ulang karena sudah diukur sendiri melalui PDSK. Insya Allah kalau nanti proses tahapan diselesaikan, kita akan sampaikan," kata Raja Juli saat ditemui seusai Rapat Kerja bersama Komisi II DPR RI, di Gedung Perlemen, Senin (9/9). 

Raja menekankan dalam proses pembebasan lahan ini prinsipnya adalah mengutamakan masyarakat setempat. 

Baca Juga: Respons Rencana Berkantor di IKN, Presiden Jokowi: Saya Muter ke Semua Daerah

Menurut dia, pemerintah akan memastikan agar masyarakat mendapatkan ganti untung yang berkeadilan. Itu sebabnya kemudian, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan Peraturan Presiden No 75 Tahun 2024 untuk pembebasan lahan ini. 

Dalam balied itu, ia menjelaskan, skema PDSK nantinya akan menghitung semua komponen yang bisa diganti oleh negara termasuk nilai tanah, rumah, sawit atau tanaman-tanaman lainnya yang akan dilakukan oleh surveyor berlisensi. 

"Kalau sebelumnya skema PDSK itu kan hanya tanam tumbuhnya saja yang bisa diganti, tapi dengan perpres ini dihitung detil dan kita ganti rugi," imbuh dia. 

Baca Juga: Tambahan Anggaran Rp 27,8 Triliun OIKN Disetujui, Untuk Apa Saja?

Sebelumnya, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Agus Harimurti Yudhoyono juga mengakui, lahan seluas 2.086 hektare di IKN Nusantara masih bermasalah. 

AHY, sapaannya, mengatakan, lahan itu masih dihuni oleh masyarakat setempat sehingga pemerintah perlu melakukan pembebasan lahan lewat sejumlah mekanisme, termasuk ganti rugi. 

"Kita menyoroti ada bidang-bidang tanah, utamanya 2.086 hektare yang saat ini belum bisa dikatakan clear untuk bisa digunakan untuk pembangunan IKN. Jadi ada beberapa lokasi yang memang masih ada masyarakatnya," katanya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Rabu (24/4). 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×