Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Ignatia Maria Sri Sayekti
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Meski pemerintah pusat gencar mendorong percepatan program pembangunan 3 juta rumah untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), di banyak daerah upaya ini masih terganjal kebijakan lokal.
Salah satu hambatan utama adalah belum diterbitkannya peraturan kepala daerah yang mengatur pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) bagi MBR.
Direktur Pendapatan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Teguh Narutomo mengatakan bahwa hingga 6 Maret 2025, masih ada 116 daerah yang belum belum menerbitkan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) tentang pembebasan retribusi BPHTB.
Baca Juga: Pengusaha Dukung Penghapusan BPHTB Rumah untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah
116 daerah tersebut diantaranya Kabupaten Aceh Selatan, Kabupaten Batubara, Kabupaten Samosir, Kabupaten Magelang, Kabupaten Semarang, Kabupaten Tuban, DKI Jakarta, Kota Surabaya, Kota Ambon, hingga Kabupaten Sorong Selatan.
Selain itu, masih ada juga 153 daerah yang belum menerbitkan Perkada tentang pembebasan retribusi persetujuan bangunan gedung (PBG) per 6 Maret 2025.
"Hari ini kita rapatkan dalam forum ini untuk menyampaikan segala permasalahan kendala apa yang terjadi di daerah masing-masing bapak/ibu sekalian supaya bisa kami bantu dan cari solusinya yang menjadi pertanyaan kenapa Perkada itu belum bisa keluar," ujar Teguh dalam acara Rapat Asistensi mengenai Pelaksanaan Pemungutan Pajak dan Retribusi Daerah, Senin (10/3).
Baca Juga: Pemerintah Resmi Hapus BPHTB dan PBG untuk Program 3 Juta Rumah
Teguh juga mengingatkan adanya sanksi berupa surat teguran bagi daerah-daerah yang belum mengeluarkan Perkada tersebut.
"Minggu depan apabila semua sudah menyampaikan dan kami anggap selesai pertemuan ini, kalau masih ada terdata (belum mengeluarkan Perkada) kami akan membuat surat teguran ke daerah terkait karena belum juga mengeluarkan amanah regulasi," katanya.
Seperti yang diketahui, pemerintah resmi menghapus sejumlah pungutan untuk mempercepat realisasi program tiga juga rumah andalan Presiden Prabowo Subianto.
Beberapa pungutan yang dihapuskan diantaranya Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Hal ini juga telah dituangkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) yang ditandatangani Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Maruarar Sirait, dan Menteri Pekerjaan Umum Dody Hanggodo.
Dengan adanya SKB tersebut, para kepala daerah diimbau untuk dapat membebaskan BPTB bagi MBR, mempercepat proses pelayanan pemberian izin PBG bagi MBR paling lama 10 hari kerja serta segera menetapkan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) mengenai pembebasan retribusi PBG.
Baca Juga: Penghapusan BPHTB & PBG Progam 3 Juta Rumah Turunkan Beban Konsumen Sampai Rp 6 Juta
Selanjutnya: Sinar Terang Mandiri (MINE) Resmi Melantai di Bursa, Fokus Garap Dua Proyek di 2025
Menarik Dibaca: Batasi Konsumsi Gula Saat Buka Puasa untuk Penderita Asam Urat, Simak Alasannya!
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News