kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   0,00   0,00%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

11 prestasi KPK di usia 11 tahun versi ICW


Senin, 29 Desember 2014 / 14:41 WIB
11 prestasi KPK di usia 11 tahun versi ICW
ILUSTRASI. Promo Pizza Hut Paket Meet-ing berisi aneka jenis makanan dari Pizza, Pasta, Salad, Minuman, hingga Snack.


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Hari ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) genap berusia 11 tahun. Selama 11 tahun perjalanannya dalam memberantas korupsi baik di lingkungan eksekutif dan legislatif, yudikatif, dan kelompok bisnis, KPK telah menorehkan sejumlah catatan positif maupun negatif.

Koordinator Divisi Monitoring hukum dan peradilan Indonesia Corruption Watch (ICW) Emerson Yuntho mengatakan, walau banyak pesimisme yang muncul pada awal pembentukannya di 2003 silam, namun kini KPK menjadi institusi yang ditakuti oleh para koruptor.

ICW mencatat ada 11 prestasi yang ditorehkan KPK di usia 11 nya ini. Pertama kata Emerson, KPK berhasil menangani kasus hingga ke penuntutan. Pasalnya, belum ada satu pun perkara korupsi yang dituntut oleh KPK akhirnya divonis bebas.

"Kemudian soal keberhasilan menjerat menteri aktif yakni Andi Mallarangeng, Jero Wacik, Suryadharma Ali; penegak hukum aktif, Djoko Susilo, Didik Purnomo, Akil Mochtar, hakim pengadilan tipikor dan jaksa; pimpinan partai politik aktif Suryadharma Ali, Anas Urbaningrum, Luthfi Hasan Ishaaq," kata Emerson di Kantor ICW Jakarta Senin (29/12).

Kemudian lanjut Emerson, penyelamatan kerugian negara mencapai Rp 249 triliun, menjadi pelopor aktif dalam operasi tangkap tangan pelaku korupsi, pelopor pencabutan hak politik untuk pelaku korupsi. Selanjutnya, melakukan terobosan hukum dengan menuntut pelaku korupsi dengan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian (TPPU).

Selain itu, KPK juga berhasil menangkap pelaku korupsi yang keberadaannya di luar negeri dan hingga kini berdasarkan catatan ICW, belum ada satu pun catatan Daftar Pencarian Orang (DPO) di KPK.

KPK kata Merson juga selalu mendapatkan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), dan menerima penghargaan Ramon Magsasy karena dinilai memberikan inspirasi bagi upaya pemberantasan korupsi di Asia.

"Prestasi ini bisa jadi acuan bagi institusi hukum yang lain," tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×