kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.280   0,00   0,00%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

11 Hari Libur, Kapan ASN Kembali Masuk Kerja Usai Lebaran? Ini Kata Wamendagri


Senin, 07 April 2025 / 06:27 WIB
11 Hari Libur, Kapan ASN Kembali Masuk Kerja Usai Lebaran? Ini Kata Wamendagri
ILUSTRASI. Pemerintah telah menetapkan jadwal libur Lebaran 2025 untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) dan karyawan swasta, dengan total 11 hari libur. ANTARA FOTO/Yegar Sahaduta Mangiri


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

Pesan Wamendagri untuk ASN: Hari Pertama Kerja Jangan Santai 

Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto mengingatkan seluruh ASN untuk tetap disiplin pada hari pertama masuk kerja usai libur Lebaran. 

Ia menyebutkan bahwa hari pertama kerja biasanya diisi dengan kegiatan halalbihalal. 

"Wah enggak bisa santai-santai. Itu hari pertama kerja itu tradisinya adalah halalbihalal, semuanya. Nah, itu harus on time," ujar Bima Arya saat menghadiri acara open house Ketua MPR Ahmad Muzani di Kompleks Widya Chandra, Jakarta, Rabu (2/4/2025). 

Menurutnya, halalbihalal selain menjadi ajang silaturahmi, juga sekaligus memastikan kesiapan seluruh ASN untuk kembali bekerja. 

"Halalbihalal itu di samping silaturahmi juga untuk memastikan bahwa semuanya siap bekerja di hari pertama," tambahnya. 

Tonton: Pengangkatan Calon ASN Dipercepat! CPNS Tuntas Juni 2025, PPPK Oktober 2025

Bima Arya juga menegaskan agar seluruh ASN hadir tepat waktu pada hari pertama kerja. 

"Tanggal 8 itu seluruhnya kepala daerah, kantor-kantor kementerian, hari pertama itu halalbihalal. Jadi jangan telatlah," tegasnya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kapan ASN Kembali Masuk Kerja Usai Libur Lebaran 2025? Ini Penjelasan Wamendagri"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×