kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.901.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.541   37,00   0,22%
  • IDX 7.538   53,43   0,71%
  • KOMPAS100 1.059   10,21   0,97%
  • LQ45 797   6,35   0,80%
  • ISSI 256   2,43   0,96%
  • IDX30 412   3,30   0,81%
  • IDXHIDIV20 468   1,72   0,37%
  • IDX80 120   1,05   0,88%
  • IDXV30 122   -0,41   -0,34%
  • IDXQ30 131   0,79   0,61%

1 Juta Orang Belum Cairkan Dana, Ini Batas Akhir Pengambilan BSU di Kantor Pos


Rabu, 30 Juli 2025 / 07:37 WIB
1 Juta Orang Belum Cairkan Dana, Ini Batas Akhir Pengambilan BSU di Kantor Pos
ILUSTRASI. Data dari Pos Indonesia pada Senin (28/7/2025) menunjukkan, setidaknya lebih dari 1 juta penerima Bantuan Subsidi Upah atau BSU 2025 belum mengambil hak mereka.


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - Data dari Pos Indonesia pada Senin (28/7/2025) menunjukkan, setidaknya lebih dari 1 juta penerima Bantuan Subsidi Upah atau BSU 2025 belum mengambil hak mereka. 

Hal itu diumumkan melalui akun Instagram resmi @pospay_official pada Senin kemarin. 

"1 Juta Orang Lebih Belum Ambil BSU Rp 600.000! Termasuk Kamu?" tulis unggahan tersebut. 

Sebagai informasi, Pemerintah Indonesia telah menyalurkan BSU 2025 melalui Kantor Pos, terutama bagi penerima yang tidak memiliki nomor rekening Himbara (BNI, BRI, BTN, Mandiri) dan BSI. 

Masyarakat bisa mencairkan langsung dana BSU 2025 di Kantor Pos sebesar Rp 600.000 untuk periode Juni-Juli 2025. 

Namun, sebelum mencairkan, masyarakat diimbau untuk mengecek apakah namanya terdaftar sebagai penerima BSU atau tidak melalui aplikasi Pospay. 

Jika terdaftar, pekerja disarankan untuk segera mendatangi Kantor Pos terdekat dengan membawa dokumen persyaratan yang ditetapkan, Sebagai informasi, tahun ini BSU diberikan kepada pekerja dengan gaji kurang dari Rp 3,5 juta dan memenuhi persyaratan lainnya sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh. 

Baca Juga: Pekerja Wajib Tahu: BSU 2025 Hangus Jika Tidak Diambil Sebelum Akhir Juli?

Lantas, kapan batas pengambilan BSU 2025 di Kantor Pos? 

Batas pengambilan BSU di Kantor Pos 

Berdasarkan pengumuman di akun Instagram @posindonesia.ig, Selasa (29/7/2025), pencairan BSU di Kantor Pos dapat dilakukan sejak 3 Juli - 3 Agustus 2025. 

Batas pengambilan BSU di Kantor Pos ini sudah diperpanjang dari sebelumnya, sebagaimana diungkap Vice President Penyaluran Bantuan Sosial 2025 dari PT Pos Indonesia (Persero), Andi Rosa Muhammad Ramdan. 

Saat itu, Andi Rosa menyampaikan batas pengambilan BSU di Kantor Pos paling lambat adalah Kamis, 31 Juli 2025. 

Namun, dia juga sempat bilang bahwa tidak menutup kemungkinan jika batas pengambilan uang BSU 2025 diperpanjang. 

Pada akhirnya, batas pengambilan BSU di Kantor Pos diperpanjang hingga 3 Agustus 2025. 

BSU 2025 hangus jika tidak diambil 

Diberitakan Kompas.com (11/7/2025), Andi Rosa menyampaikan bahwa uang BSU 2025 yang tidak diambil sebelum tenggat waktu yang ditentukan akan hangus.

Uang tersebut akan kembali masuk ke kas negara dan tidak disalurkan. 

"Kalau melebihi batas waktu pengambilan tidak diambil, setelah dilakukan rekonsiliasi data, maka atas dasar surat dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) maka dana yang tidak tersalurkan akan disetorkan kembali ke Kas Negara," kata Andi saat dihubungi Kompas.com. 

Baca Juga: Cek Di Bsu.kemnaker.go.id, BSU Ketenagakerjaan Hangus Jika Tak Diambil

Oleh karena itu, Andi mengimbau kepada penerima untuk segera mengambil dan mencairkan BSU 2025 di Kantor Pos. 

Uang bantuan tersebut diharapkan dapat digunakan untuk meringankan beban ekonomi para pekerja, terutama di tengah ekonomi yang masih lesu. 

Penerima bisa mengalokasikan uang BSU 2025 untuk belanja bahan pokok dan kebutuhan lainnya. 

Dengan begitu, BSU 2025 bisa menjadi stimulus bagi perekonomian lokal dan menjaga daya beli masyarakat. 

Cara mengambil BSU 2025 di Kantor Pos, tak bisa diwakilkan 

Pencairan BSU 2025 di Kantor Pos hanya bisa dilakukan oleh penerima langsung. Dengan kata lain, pengambilannya tidak bisa diwakilkan. 

Selain tidak bisa diwakilkan, terdapat beberapa dokumen persyaratan yang perlu dibawa saat mengambil BSU 2025 di Kantor Pos. 

Berikut rincian syaratnya: 

  • KTP asli
  • QR Code dari aplikasi Pospay
  • Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Tonton: BSU Rp 600.000 mulai Ditransfer Kepada 3,69 Juta Karyawan

Jika dokumen sudah terkumpul, penerima bisa segera mencairkan BSU di Kantor Pos. Berikut ini tata caranya:

  • Datang ke Kantor Pos terdekat
  • Sampaikan ke petugas Kantor Pos maksud dan tujuan Anda
  • Selanjutnya, petugas di Kantor Pos akan memindai QR code yang dibawa untuk melakukan verifikasi data dengan dokumen fisik
  • Petugas akan mendokumentasikan proses pencairan melalui foto penerima bersama uang tunai dan KTP sebagai bukti sah penerimaan
  • Jika semua persyaratan sesuai, pekerja akan menerima uang BSU Rp 600.000 secara tunai atau bisa melalui layanan Pos Giro.
  • Pengambilan BSU di Kantor Pos tidak dipungut biaya administrasi apapun alias gratis.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "1 Juta Orang Belum Cairkan Dana, Kapan Batas Pengambilan BSU di Kantor Pos?"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Video Terkait



TERBARU
Kontan Academy
Mitigasi Risiko SP2DK dan Pemeriksaan Pajak Executive Macro Mastery

[X]
×