kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Indonesia ajukan keberatan atas RUU standar produk pangan Australia


Jumat, 01 Juli 2011 / 16:20 WIB
 Indonesia ajukan keberatan atas RUU standar produk pangan Australia
ILUSTRASI. Kementerian Pertahanan Jepang akan mengajukan permohonan anggaran pertahanan Jepang untuk tahun 2021 kepada Perdana Menteri Yoshihide Suga pada akhir bulan September mendatang.


Reporter: Evilin Falanta | Editor: Rizki Caturini

JAKARTA. Kementerian Perdagangan Indonesia mengirimkan surat keberatan kepada pemerintah Australia terkait Rancangan Undang-Undang Food Standards Amendment Bill 2010 mengenai Truth in Labeling Palm Oil.

Pasalnya dalam RUU tersebut menyatakan lemak yang terkandung dalam minyak sawit lebih besar daripada minyak yang berasal dari tumbuhan atau sayuran. Hal ini mengindikasikan minyak sawit berpengaruh kurang baik bagi kesehatan.

"Hal itu akan merugikan Indonesia sebagai pengekspor minyak sawit terbesar. Ini dapat menyesatkan konsumen sehingga perlu kita luruskan,” ujar Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Deddy Saleh, hari ini (1/7).

Menurutnya, meski ekspor minyak sawit Indonesia ke Australia di 2010 tidak begitu besar yakni 80 ton dengan nilai US$ 73.000. Tapi penerapan RUU tersebut dapat mempengaruhi ekspor CPO ke negara-negara tujuan utama lainnya.

Padahal, Pemerintah Indonesia mengklaim berdasarkan hasil riset ilmiah terbukti minyak sawit tidak mengandung trans fatty acids, sebaliknya mengandung Omega 3 yang bermanfaat untuk mengurangi kolesterol.

Saat ini pemerintah Indonesia masih berusaha untuk melakukan dialog dengan pemerintah Australia agar ketentuan mengenai pelabelan tersebut tidak jadi diterapkan dan disahkan oleh Lembaga Legislatif Australia. Sebab hal ini dikhawatirkan dapat menghambat ekspor minyak sawit Indonesia ke Australia maupun negara mitra dagang lainnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×