kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.589.000   13.000   0,50%
  • USD/IDR 16.770   -8,00   -0,05%
  • IDX 8.538   -46,87   -0,55%
  • KOMPAS100 1.181   -4,39   -0,37%
  • LQ45 845   -3,52   -0,41%
  • ISSI 305   -2,17   -0,71%
  • IDX30 436   -0,64   -0,15%
  • IDXHIDIV20 511   0,73   0,14%
  • IDX80 132   -0,80   -0,61%
  • IDXV30 138   -0,07   -0,05%
  • IDXQ30 140   0,34   0,25%

DPR Minta Pemerintah Rampungkan DBH Kurang Bayar


Kamis, 24 September 2009 / 17:31 WIB
 DPR Minta Pemerintah Rampungkan DBH Kurang Bayar


Reporter: Martina Prianti | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) meminta agar Pemerintah segera menuntaskan penyelesaian kewajiban membayar kekurangan pembayaran dana bagi hasil sumber daya alam (DBH SDA) minyak dan gas tahun 2008.

Wakil Ketua Panitia Anggaran DPR Harry Azhar Azis meminta agar Pemerintah menunaikan kewajibannya saat menyampaikan perubahan APBN 2010. Dia melanjutkan, dalam laporan pembahasan RAPBN 2010 telah disepakati bahwa DPR memberikan catatan atas persetujuan besaran alokasi anggaran untuk DBH Migas tahun depan.

“Karena akan menjadi beban terus. Makanya DPR meminta agar Pemerintah tetap mengalokasikan anggaran kurang salur DBH Migas tahun 2008 sekurangnya Rp 1 triliun dalam RAPBNP 2010,” ucap Harry, Kamis (24/9).

Laporan hasil panitia kerja belanja daerah RUU APBN 2010 yang dikantongi KONTAN menyebutkan, dari Rp 26 triliun anggaran yang dialokasikan untuk pembayaran DBH Migas, sekitar Rp 2 triliun digunakan untuk membayar kekurangan pembayaran migas 2008. Selebihnya yakni Rp 14,07 triliun digunakan untuk pembayaran minyak bumi dan Rp 9,93 triliun sebagai anggaran DBH gas bumi.

Menurut Harry, nilai total tunggakan pembayaran DBH Migas oleh pemerintah pusat kepada daerah mencapai Rp 10 triliun. Dari jumlah itu, Pemerintah baru menganggarkan sebagai pembayaran sebesar Rp 2 triliun dalam APBNP 2009.

Adanya tunggakan pembayaran DBH di tahun 2008 dikarenakan adanya selisih harga yang tajam antara harga minyak mentah dunia dengan asumsi harga minyak, dan nilai tukar di dalam asumsi dasar APBN 2008.

Sayang, Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah Departemen Keuangan Mardiamso tak bisa dihubungi untuk diminta penjelasan lebih lanjut.

Meski demikian, pekan lalu, usai mengikuti rapat pengesahan tingkat pertama RUU APBN 2010, Mardiasmo sempat mengatakan bahwa Pemerintah membutuhkan waktu untuk menyelesaikan kewajibannya. “Dibayarnya secara bertahap,” kata dia singkat.

Sekadar informasi, selain DBH Migas, Pemerintah juga mengalokasikan anggaran untuk DBH pertambangan sebesar Rp 6,58 triliun. Selain itu ada pula DBH kehutanan senilai Rp 1,56 triliun, DBH perikanan sebesar Rp 120 miliar, dan DBH panas bumi sejumlah Rp 195,5 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mitigasi, Tips, dan Kertas Kerja SPT Tahunan PPh Coretax Orang Pribadi dan Badan Supply Chain Management on Practical Inventory Management (SCMPIM)

[X]
×