kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45913,59   -9,90   -1.07%
  • EMAS1.319.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Tax amnesty tidak terganggu tanpa JP Morgan


Senin, 02 Januari 2017 / 18:48 WIB
Tax amnesty tidak terganggu tanpa JP Morgan


Reporter: Ghina Ghaliya Quddus | Editor: Rizki Caturini

JAKARTA. Pemerintah melalui Kementerian Keuangan telah memutuskan untuk mengeluarkan JP Morgan Chase Bank sebagai salah satu bank persepsi tax amnesty mulai 1 Januari 2017 ini.

Keputusan Kementerian Keuangan ini tertuang dalam surat Menteri Keuangan Nomor S-1006/MK.08/2016 tanggal 17 November 2016, tentang Pelaksanaan Rekonsiliasi dan Penyusunan Laporan Keuangan Kementerian Negara/Lembaga Tahun 2016.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen, Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan, diputuskannya hubungan itu tidak menjadi masalah karena masih banyak Bank Persepsi yang menerima setoran penerimaan negara.

“Khusus untuk Uang Tebusan amnesti pajak, masih ada 76 Bank Persepsi lainnya (KMK 600 Tahun 2016),” ujarnya saat dihubungi KONTAN, Senin (2/1).

Ia pun menegaskan bahwa JP Morgan tidak termasuk sebagai bank gateway yang menerima dana repatriasi luar negeri dari WP yang ikut amnesti pajak sehingga JP Morgan Bank selama ini hanya sebagai Bank Persepsi yang menerima pembayaran pajak, termasuk Uang Tebusan amnesti pajak, bea masuk, cukai dan PNBP.

Sebagai informasi, keputusan pemerintah untuk mengeluarkan JPMorgan Chase Bank sebagai bank persepsi ini terkait hasil riset JPMorgan yang dinilai berpotensi menciptakan gangguan stabilitas sistem keuangan nasional.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×