kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45913,59   -9,90   -1.07%
  • EMAS1.319.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pengawasan bank akan dikembalikan ke BI, begini pandangan ekonom CORE


Kamis, 17 September 2020 / 22:24 WIB
Pengawasan bank akan dikembalikan ke BI, begini pandangan ekonom CORE
ILUSTRASI. Bank Indonesia. REUTERS/Ajeng Dinar Ulfiana


Reporter: Venny Suryanto | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Legislasi DPR RI saat ini tengah menyusun Rancangan Undang-Undang (RUU) Bank Indonesia tentang Perubahan Ketiga Atas UU Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia. Adapun poin krusial dalam RUU ini adalah pengawasan bank yang dikembalikan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ke Bank Indonesia (BI).

Hal tersebut tertuang dalam Pasal 34 RUU BI yang menyebutkan, tugas pengawasan bank yang  dilaksanakan oleh OJK berencana akan dialihkan ke BI.

Sehingga nantinya proses pengalihan kembali fungsi pengawasan bank dari OJK kepada BI dilakukan apabila telah dipenuhinya syarat-syarat yang meliputi infrastruktur, anggaran, personalia, struktur organisasi, sistem informasi, sistem dokumentasi, dan berbagai peraturan pelaksanaan berupa perangkat hukum serta dilaporkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Menanggapi hal tersebut, Ekonom CORE, Piter Abdullah menilai revisi undang-undang pada BI, OJK dan LPS perlu dilakukan karena adanya perubahan fungsi dan peran yang tertuang pada UU no. 9 tahun 2016 tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan. 

Baca Juga: Pengawasan bank akan dialihkan ke BI, ini pendapat ekonom

“Memang harus dilakukan amandemen UU BI, UU OJK, UU Perbankan dan UU LPS untuk mengakomodir perubahan tugas dan tanggung jawab BI, OJK serta LPS,” jelas Piter saat dihubungi KONTAN, Kamis (17/9). 

Hanya saja yang menjadi isu permasalahannya adalah isi daripada amandemen tersebut. Apabila revisi UU BI memang berfokus untuk memperkuat peran PPKSK justru dinilai tidak ada masalah. Melainkan apabila revisi UU BI justru akan menghilangkan independensi bank sentral, membentuk dewan moneter oleh Menteri Keuangan dan sebagainya. 

“Ini yang bikin heboh karena terkait isu permasalahannya. Pemerintah juga telah merespons terkait hal independensi BI bahkan belum di bahas oleh Komisi XI,” jelasnya. 

Adapun menurut Piter,  terkait pengawasan perbankan dan lembaga keuangan lainnya yang akan dikembalikan ke BI juga masih jauh pembahasannya.  “Semua pembahasan masih draf awal jadi jangan dijadikan kehebohan. Karena intinya kita membutuhkan membutuhkan perubahan UU PPKSK serta penguatan UU 2 tahun 2020,” tutupnya. 

Selanjutnya: Bank Indonesia: Likuiditas dan stabilitas sistem keuangan masih terjaga

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×