Reporter: Bidara Pink | Editor: Handoyo .
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah tengah menyusun poin-poin dalam revisi Undang-Undang (RUU) Bank Indonesia (BI).
Salah satu poin yang menjadi sorotan adalah tugas pengawasan bank yang selama ini dilaksanakan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), nantinya akan dialihkan kepada bank sentral.
Peneliti ekonomi senior Institut Kajian Strategis (IKS) Universitas Kebangsaan RI Eric Sugandi menilai kalau hal ini bisa saja dilakukan. “Bisa saja. Ini adalah keputusan politik,” kata Eric kepada Kontan.co.id, Kamis (17/9).
Eric pun melihat kalau keputusan ini bahkan bisa membawa hal yang positif. Menurutnya, dengan ini BI bisa lebih leluasa menjalankan kebijakan mikroprudensial dan makroprudensial dan pengawasan yang berkaitan dengan perbankan.
Baca Juga: Soal rencana revisi UU BI, begini komentar Gubernur BI
Dalam draft RUU yang diterima Kontan.co.id, pengalihan tugas mengawasi bank akan diberikan kepada BI selambat-lambatnya tanggal 31 Desember 2023.
Akan tetapi, proses pengalihan kembali fungsi pengawasan bank dari OJK ke BI dilakukan secara bertahap setelah dipenuhinya syarat-syarat yang meliputi infrastruktur, anggaran, personalia, struktur organisasi, sistem informasi, sistem dokumentasi, juga berbagai peraturan pelaksanaan berupa perangkat hukum serta dilaporkan kepada DPR.
Selanjutnya: Ekonom: Wacana pengalihan fungsi OJK terlalu emosional
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News