kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45913,72   -9,77   -1.06%
  • EMAS1.319.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pemerintah jamin fasilitas kemudahan di KEK, ini tanggapan ekonom CORE


Selasa, 10 Maret 2020 / 22:44 WIB
Pemerintah jamin fasilitas kemudahan di KEK, ini tanggapan ekonom CORE
ILUSTRASI. Kawasan Ekonomi Khusus KEK Jababeka Morotai


Reporter: Bidara Pink | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah ingin menjamin fasilitas kemudahan di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) lewat Peraturan Pemerintah (PP) No. 12 tahun 2020 yang mengganti peraturan sebelumnya, yaitu PP No. 96/2015.

Berdasarkan peraturan tersebut, salah satunya, pelaku usaha dan Badan Usaha di KEK bisa mendapatkan perizinan berusaha hanya lewat Online Single Submission (OSS). Tak hanya itu, para pelaku usaha pun tak perlu Izin Lingkungan dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) untuk melakukan konstruksi.

Baca Juga: Lewat aturan baru kemudahan di KEK, Pemerintah harap persingkat perizinan

Menurut Sekretaris Dewan Nasional KEK Enoh S. Pranoto, dengan adanya beleid tersebut, pemerintah ingin mempermudah dan mempersingkat perizinan. Tak hanya itu, pemerintah juga berharap ini juga mampu menarik investor.

Ekonom Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia Yusuf Rendy mengapresiasi langkah pemerintah untuk ini. Menurutnya, instrumen tersebut memang penting untuk menjadi stimulus bagi investasi.

Akan tetapi, Yusuf melihat bahwa masih ada beberapa hal yang perlu dibenahi oleh pemerintah. Khususnya, berhubungan dengan kesiapan daerah-daerah tersebut untuk menjadi KEK.




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×