kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.319.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

KPU bilang pilkada serentak tetap berjalan, asalkan?


Minggu, 19 April 2020 / 18:12 WIB
KPU bilang pilkada serentak tetap berjalan, asalkan?
ILUSTRASI. JAKARTA,28/01-PEMERIKSAAN KETUA KPU. Ketua KPU Arief Budiman tiba di gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan di Jakarta, Selasa (28/1). KPK memeriksa Arief Budiman sebagai saksi dari tersangka mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan dalam kasus dugaan korupsi


Reporter: Vendi Yhulia Susanto | Editor: Pratama Guitarra

KONTAN.CO.ID - JAKARTA.

Soal pelaksanaan pilkada, begini penjelasan KPU


KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman mengatakan, pelaksanaaan pilkada serentak tahun ini kemungkinan bisa dilakukan pada Desember 2020. Asalkan pandemi virus corona (Covid-19) telah berakhir pada Mei 2020. Artinya semua aktivitas masyarakat kembali dapat berjalan normal pada Juni 2020.

"Tetapi kalo Mei tidak selesai, maka kami menyiapkan opsi kedua yakni (pilkada pada) Maret 2021," kata Arief dalam diskusi bertajuk Pilkada 9 Desember, Mungkinkah?, Minggu (19/4).


Arief mengatakan, opsi pelaksanaan pilkada serentak yang dilaksanakan pada Maret 2021 bisa dilaksanakan jika pandemi corona berakhir pada Juli 2020. Artinya, pada Agustus 2020 semua kegiatan di masyarakat kembali normal sebagaimana mestinya.

Baca Juga: KPU sebut perlu tambahan anggaran jika Pilkada digelar saat wabah virus corona

"Tapi apabila agustus masih dilakukan pembatasan-pembatasan maka KPU menyiapkan opsi ketiga, yaitu diundur setahun pada september 2021," ujar Arief.


Lebih lanjut, KPU berharap pemerintah dapat segera melakukan Perppu terkait pelaksanaan Pilkada. Arief menyebutkan, jika pelaksanaan Pilkada dilakukan pada Desember 2020, maka setidaknya Perppu sudah terbit pada bulan April.


"Kenapa? Karena KPU harus segera menindaklanjuti dengan menerbitkan peraturan KPU," terang Arief.


Arief mengatakan, pihaknya telah mengirimkan surat usulan pembuatan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Pilkada kepada Presiden Joko Widodo. KPU mengusulkan dua hal terkait Perppu.

Baca Juga: Dukcapil akan jadwalkan penyerahan DP4 tahap 2 akibat Pilkada 2020 ditunda


Pertama, terkait kewenangan melakukan penundaan pilkada secara nasional. Kedua, terkait tanggal dan hari pemungutan suara. KPU mengusulkan kewenangan penetapan tanggal pemungutan suara diserahkan kepada KPU sehingga jika perlu dilakukan perubahan-perubahan tidak perlu merevisi UU.


"Apakah KPU sudah mendapatkan respon atau balasan? Belum, kan kita tahu semua Perppu belum diterbitkan," ujar Arief.


Direktur Eksekutif Network for Democracy and Electoral Integrity, Ferry Kurnia Rizkiyansyah menilai pelaksanaan pilkada pada Desember 2020 dinilai berat untuk dapat direalisasikan. Pasalnya, pandemi corona sampai saat ini belum diketahui kapan berakhirnya.


Ferry berpendapat opsi yang mungkin bisa diambil yakni pelaksanaan Pilkada ditunda menjadi september 2021 mendatang. Ia mengingatkan, jika pilkada dilaksanakan pada 9 Desember 2020, jangan sampai terdapat kualitas pelaksanaan pilkada tersebut.

Baca Juga: KPU terbitkan aturan, ini tiga tahapan pilkada yang ditunda karena corona

Sementara itu, Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia Tanjung menyebutkan, akan ada  pembicaraan lebih lanjut terkait Pilkada setelah masa tanggap darurat corona yang selesai pada akhir mei 2020. Hal ini untuk membahas perkembangan lebih lanjut pelaksanaan Pilkada.


Sebagai informasi, terdapat tiga skenario  pemungutan suara Pilkada imbas adanya pandemi corona. Pertama, pemungutan suara pada Desember 2020. Kedua, pemungutan suara pada maret 2021. Ketiga, pemungutan suara pada september 2021.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×