kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45916,33   -7,16   -0.78%
  • EMAS1.319.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

KPK panggil empat pejabat Kemendag dalam kasus suap bawang putih


Senin, 30 September 2019 / 12:30 WIB
KPK panggil empat pejabat Kemendag dalam kasus suap bawang putih
ILUSTRASI. Segel KPK


Sumber: Kompas.com | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA, Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi dijadwalkan memanggil empat pejabat Kementerian Perdagangan untuk diperiksa sebagai saksi dalam kaus suap pengurusan izin impor bawang putih pada Senin (30/9/2019) hari ini.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, salah satu pejabat Kemendag yang akan diperiksa adalah Sekretaris Jenderal Kemendag Oke Nurwan. "Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka INY (anggota Komisi VI DPR, I Nyoman Dhamantra)," kata Febri dalam keterangannya.

Baca Juga: Kementan: Indonesia negara utama produsen dan pengekspor gambir dunia

Tiga pejabat Kemendag lainnya adalah Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappeti) Kemendag Tjahya Widayanti dan Direktur Impor Kemendag Ani Mulyati.

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Indrasari Wisnu Wardhana juga dijadwalkan akan diperiksa dalam kasus yang sama hari ini. Beberapa waktu terakhir, KPK sebetulnya telah memanggil para pejabat Kemendag di atas. Namun, mereka berhalangan hadir sehingga pemeriksaan dijadwalkan ulang.

Kasus ini bermula dari serangkaian operasi tangkap tangan yang dilakukan penyidik KPK, beberapa waktu lalu. Penyidik mendapat informasi adanya transaksi suap terkait pengurusan kuota dan izin impor bawang putih tahun 2019.

Enam orang ditetapkan sebagai tersangka, yakni anggota DPR Komisi VI I Nyoman Dhamantra, Mirawati Basri dan Elviyanto sebagai penerima suap.

Baca Juga: Kasus suap impor bawang putih, KPK segel ruangan di Kemendag dan Kementan

Selain itu, Chandry Suanda alias Afung, Doddy Wahyudi dan Zulfikar sebagai pemberi uang suap. I Nyoman Dhamantra, Mirawati Basri dan Elviyanto diduga menerima uang suap sebesar Rp 2 miliar melalui transfer untuk mengurus kuota impor bawang putih dari Chandry Suanda (CSU) alias Afung, Doddy Wahyudi dan Zulfikar.

"DDW (Doddy Wahyudi) mentransfer Rp 2 miliar ke rekening kasir money changer milik INY (Nyoman). Uang Rp 2 miliar tersebut direncanakan untuk digunakan mengurus SPI (Surat Persetujuan Impor)," kata Ketua KPK Agus Rahardjo, Kamis (8/8). (Ardito Ramadhan)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kasus Suap Bawang Putih, KPK Panggil Empat Pejabat Kemendag Termasuk Sekjen", 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×