Sumber: Kompas.com | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) mengungkapkan informasi terkait penanganan kasus judi online sejak awal tahun 2024 di Indonesia.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, pada tahun 2023 Polri berhasil mengamankan sebanyak 1.987 tersangka.
Sedangkan, sejak Januari sampai April 2024 polri berhasil mengamankan 1.158 tersangka.
"Sejak awal tahun 2024 hingga hari ini, telah dilakukan penangkapan kepada 1.158 tersangka," ujar Karopenmas Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, di Markas Besar (Mabes) Polri, Kamis (25/4/2024).
Baca Juga: Kominfo Terus Berupaya Mempersempit Ruang Gerak Kegiatan Judi Online
Selain itu, ia juga mengungkapkan jumlah kasus judi online di Indonesia tahun 2023 adalah 1.196, sementara pada tahun 2024 ini sudah ditemukan 792 kasus.
Ia juga menegaskan bahwa Polri akan terus melakukan penindakan secara besar-besaran terhadap para pelaku judi online.
Hal ini karena judi online tidak hanya merugikan secara finansial bagi masyarakat, tetapi juga dapat mengganggu kesehatan mental mereka.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polri: Hingga April 2024, 1.158 Tersangka Judi Online Berhasil Ditangkap"
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News