kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.319.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kemenkeu: Substansi Perpres 64/2020 lebih luas dari sekadar kenaikan iuran BPJS


Kamis, 14 Mei 2020 / 14:55 WIB
Kemenkeu: Substansi Perpres 64/2020 lebih luas dari sekadar kenaikan iuran BPJS
ILUSTRASI. Petugas melayani warga di Kantor Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, Jakarta, Rabu (13/5/2020). Iuran BPJS Kesehatan bagi peserta mandiri resmi naik per 1 Juli 2020 mendatang, meski begitu peserta Kelas III masih mendapatkan subsidi sampa


Reporter: Rahma Anjaeni | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah akan menaikkan iuran peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) mulai 1 Juli 2020 mendatang. Hal ini tertuang di dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan kedua Perpres 82/2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Melalui Perpres tersebut, maka iuran BPJS Kesehatan bagi Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) mandiri, akan mengalami kenaikan mulai 1 Juli 2020 mendatang. Nantinya, iuran untuk peserta kelas I sebesar Rp 150.000, kelas II Rp 100.000, dan kelas III Rp 42.000.

Staf Ahli Menkeu Bidang Pengeluaran Negara Kementerian Keuangan Kunta Wibawa Dasa mengatakan, substansi Perpres ini lebih luas daripada sekadar kenaikan iuran peserta BPJS Kesehatan saja. Dia memaparkan, ada tiga substansi utama yang diatur di dalam Perpres 64/2020.

Baca Juga: Iuran naik, BPJS Kesehatan yakin peserta yang turun kelas tak signifikan

Pertama, Perpres ini mengatur mengenai peninjauan dan pengusulan besaran iuran.

"Jadi kami komitmen bahwa untuk besaran iuran setiap segmen kepesertaan ini, akan ditunjuk paling lama 2 tahun sekali. Kami akan menggunakan standar praktik aktuaria untuk jaminan sosial yang berlaku umum dan lazim dilakukan," ujar Kunta di dalam konferensi pers virtual, Kamis (14/5).

Namun demikian, penetapan besaran iuran juga akan tetap mempertimbangkan tingkat inflasi di bidang kesehatan, biaya kebutuhan jaminan kesehatan, dan utamanya kemampuan masyarakat dalam membayar iuran. Semua usulan ini, nantinya akan diajukan oleh Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) kepada presiden.

Kedua, mengatur tentang penegakan kepatuhan membayar iuran. Kunta menjelaskan, selain mendorong agar masyarakat mengikuti BPJS, mereka juga diharuskan untuk membayar iurannya. Apabila mereka tidak membayar iuran, maka akan dikenakan penghentian sementara penjaminan.

Apabila ingin mengaktifkan kembali, maka peserta harus melunasi iuran tertunggak paling lama 24 bulan. Namun demikian, khusus untuk di tahun 2020 pemerintah juga memberikan relaksasi bagi peserta ini.

"Supaya mereka bisa aktif kembali, tidak perlu melunasi 24 bulan. Tapi hanya selama paling banyak 6 bulan, kalau mungkin ada tunggakan yang lebih dari 6 bulan itu bisa dilunasi sampai dengan tahun 2021 agar status kepesertaannya tetap aktif," ujarnya.

Jadi tidak hanya memberikan subsidi iuran, pemerintah juga memberikan relaksasi pelunasan iuran yang ditunggak oleh peserta dari awalnya harus melunasi 24 bulan menjadi hanya 6 bulan.

Baca Juga: Menumpuk, utang klaim jatuh tempo BPJS Kesehatan ke rumah sakit capai Rp 4,4 triliun




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×