kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45913,59   -9,90   -1.07%
  • EMAS1.319.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kadin apresiasi pelonggaran iuran BPJS Ketenagakerjaan


Senin, 07 September 2020 / 20:48 WIB
Kadin apresiasi pelonggaran iuran BPJS Ketenagakerjaan
ILUSTRASI. Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Shinta W. Kamdani.


Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Iuran Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Selama Bencana Nonalam Penyebaran Covid-19. Dengan adanya peraturan ini ada berbagai kelonggaran yang diberikan mengenai pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan.

Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Shinta Kamdani pun menyambut baik adanya PP ini. Menurutnya, pengusaha sudah menanti diterbitkannya aturan ini.

"Ini sesuai permintaan kami yang sudah lama, jadi tentu saja kami menyambut baik akhirnya peraturan bisa keluar," ujar Shinta kepada Kontan.co.id, Senin (7/9).

Menurut Shinta, dengan adanya aturan ini maka akan meringankan beban perusahaan-perusahaan yang memiliki banyak pekerja.

Baca Juga: Pengusaha sambut baik terbitnya PP pelonggaran iuran BPJS Ketenagakerjaan

Berdasarkan PP 49/2020 ini, pemerintah melakukan penyesuaian iuran program jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pemberi kerja, peserta penerima upah, dan peserta bukan penerima upah tertentu selama bencana non alam penyebaran Covid-19.

Penyesuaian iuran tersebut berupa  kelonggaran batas waktu iuran jaminan kecelakaan kerja (JKK), iuran jaminan kematian (JKM), iuran jaminan hari tua (JHT) dan iuran jaminan pensiun (JP) setiap bulan.

Pelonggaran lain berupa keringanan iuran JKK dan iuran JKM, serta penundaan pembayaran sebagian iuran jaminan pensiun.

Shinta juga berharap agar relaksi ini juga diberikan kepada pihak yang tidak membayar iuran lantaran terdampak Covid-19. "Justru mereka yang sangat membutuhkan," kata Shinta.

Adapun, penyesuaian iuran sebagaimana dimaksud dalam PP ini berlaku sejak iuran program jaminan sosial ketenagakerjaan bulan Agustus 2020 sampai dengan iuran program jaminan sosial ketenagakerjaan bulan Januari 2021.

PP ini mulai berlaku sejak diundangkan atau pada 1 September 2020.

Selanjutnya: Peserta BPJS Ketenagakerjaan tetap berhak subsidi gaji meski cairkan JHT

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×