kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45906,05   -17,44   -1.89%
  • EMAS1.319.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Insentif baru pendorong investasi kelas UKM


Kamis, 17 Mei 2018 / 11:14 WIB
Insentif baru pendorong investasi kelas UKM


Reporter: Adinda Ade Mustami, Ghina Ghaliya Quddus | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Masih minimnya peminat insentif pembebasan pajak atau tax holiday, membuat pemerintah terus memperluas cakupan dari insentif yang diberikannya. Setelah sebelumnya lebih fokus pada investasi skala besar, kini pemerintah menyasar investor-investor dengan nilai investasi di bawah Rp 500 miliar, alias industri kecil menengah.

Langkah ini dilakukan karena sejauh ini memang belum ada proposal resmi baru yang diajukan investor untuk mendapatkan tax holiday. Deputi Bidang Pengendalian Penanaman Modal Badan Koordinasi dan Penanaman Modal (BKPM) Azhar Lubis menjelaskan, pada dasarnya insentif untuk industri skala kecil menengah sama dengan insentif tax holiday.

Seperti diketahui insentif tax holiday diatur Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 35/PMK.010/2018 tentang Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan. Insentif itu tertuju pada 17 sektor industri pionir dengan nilai investasi paling kecil Rp 500 miliar.

Nah bedanya, menurut Azhar, tax holiday mini untuk UKM diberikan untuk investasi Rp 100 miliar-Rp 500 miliar. Insentifnya berupa potongan pajak perusahaan sebesar 50% selama 5 tahun. Dalam aturan tax holiday, pembebasan pajak hanya diberikan untuk investasi minimal Rp 500 miliar sampai lebih Rp 30 triliun. Untuk mereka, pemerintah akan memberikan pembebasan pajak antara 5 tahun sampai dengan 20 tahun.

"Jadi mini tax holiday untuk industri pioner yang tidak memenuhi syarat minimal investasi Rp 500 miliar di program tax holiday," kata Azhar usai rapat koordinasi insentif investasi di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Rabu (16/5).

Selain dua insentif itu, pemerintah juga tengah menyiapkan super deduction tax dan tax allowance. Untuk tax allowance, pemerintah merencanakan pembebasan pajak 60% untuk industri padat karya berorientasi ekspor. Lalu super deduction tax untuk perusahaan yang menyelenggarakan pendidikan vokasi dan pelatihan. Namun belum jelas kapan insentif tersebut berlaku.

Tunggu PPh UKM

Menteri Koordinator Perekonomian Darmin Nasution menyatakan, rapat koordinasi memang membahas mini tax holiday. Namun, hal itu belum jadi prioritas pemerintah.

Pemerintah akan lebih dahulu menurunkan tarif pajak penghasilan (PPh) Final UKM dari 1% menjadi 0,5%. Setelah itu pemerintah baru merampungkan pembahasan insentif pajak yang lain. Yang akan pertama kami umumkan adalah PPh untuk UKM. Itu sekarang sedang dalam tahap diproses terakhir untuk diteken peraturan pemerintah. Kami berharap pekan ini selesai sehingga pekan depan bisa diumumkan," ujar Darmin.

Aturan penurunan PPh UKM nantinya akan mencakup semua elemen UKM. Baik yang berbadan hukum perseroan terbatas (PT), commanditaire vennotschap (CV), maupun secara individu.

Kendrariadi Suhanda, Deputi Sekjen Gabungan Perusahaan Farmasi Indonesia pesimis insentif akan menarik minat pengusaha. Meskipun ada insentif pajak, pengusaha juga tertekan kebijakan pemerintah. "Aturan main sekarang ketat, harga jual dibatasi, padahal bisnis farmasi tertekan kenaikan dollar, karena sebagian besar bahan baku impor," terang Kendrariadi.

Menurutnya pengusaha lebih membutuhkan relaksasi kebijakan. Pemerintah jangan terlalu masuk ke teknis bisnis pengusaha, seperti penentuan harga jual. Ini menjadi kritik dari langkah pemerintah membatasi harga pangan, hingga batubara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×