kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.319.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Besok, KPU sampaikan jawaban perbaikan permohonan gugatan sengketa pilpres ke MK


Senin, 17 Juni 2019 / 13:14 WIB
Besok, KPU sampaikan jawaban perbaikan permohonan gugatan sengketa pilpres ke MK


Sumber: Kompas.com | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menyerahkan jawaban atas perbaikan permohonan gugatan sengketa hasil pilpres ke Mahkamah Konstitusi, Selasa (18/6) besok. 

Hingga saat ini, KPU masih terus mempersiapkan berkas jawaban yang akan mereka sampaikan dalam persidangan menanggapi gugatan yang dimohonkan pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno. 

"Kami sudah menyiapkan beberapa bahan atau jawaban terkait permohonan dari pengacara (paslon) 02. Artinya prinsipnya bahwa 02 kan melakukan perbaikan permohonan, sehingga kita akan menjawab perbaikan permohonan tersebut," kata Komisioner KPU Ilham Saputra di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (17/6). 

"Iya (draf jawaban) kita segera serahkan besok pagi," lanjut dia. 

Ilham mengatakan, jawaban yang disiapkan oleh pihaknya seluruhnya berkaitan dengan tahapan penyelenggaraan pemilu. 

Jawaban yang akan disampaikan terkait daftar pemilih, hingga Sistem Informasi Penghitungan (Situng). 

Kedua hal tersebut masuk dalam materi gugatan permohonan yang dilayangkan Prabowo-Sandi. 
Meski demikian, dalam jawabannya, KPU juga akan menyampaikan keberatan mereka soal perbaikan permohonan gugatan yang dimohonkan 02. 
Sebab, mengacu pada Peraturan MK, tak ada kesempatan bagi pihak pemohon untuk mengajukan perbaikan permohonan sengketa. 

"Kami juga akan menyampaikan keberatan tentang perbaikan yang kita kira sudah melewati batas waktu, yang udah disesuaikan oleh Mahkamah Konstitusi," ujar Ilham. 
Adapun sidang sengketa hasil pilpres akan kembali digelar pada Selasa (18/6). 

Tim Hukum Prabowo-Sandi mengajukan permohonan gugatan sengketa hasil pilpres ke Mahkamah Konstitusi pada Jumat (24/5/2019). Kemudian, yang bersangkutan mengajukan perbaikan permohonan gugatan pada Senin (10/6). 

Dalam persidangan perdana sengketa hasil pilpres yang digelar MK Jumat (14/6), Majelis Hakim meminta Tim Hukum Prabowo-Sandi untuk membacakan materi permohonan gugatan awal. 

Meski demikian, Tim Hukum justru membacakan materi permohonan perbaikan. (Fitria Chusna Farisa)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com berjudul: "Selasa Besok, KPU Sampaikan Jawaban Perbaikan Permohonan Gugatan Sengketa Pilpres ke MK"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×