kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Anggota tim hukum Jokowi-Ma'ruf: Bank Mandiri Syariah dan BNI Syariah itu bukan BUMN


Sabtu, 15 Juni 2019 / 15:35 WIB
Anggota tim hukum Jokowi-Ma'ruf: Bank Mandiri Syariah dan BNI Syariah itu bukan BUMN


Sumber: TribunNews.com | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Jabatan cawapres Ma'ruf Amin sebagai Dewan Pengawas Syariah di anak usaha BUMN yakni BNI Syariah dan Bank Mandiri Syariah, dinilai tidak dapat mendiskualifikasi capres Joko Widodo dalam Pilpres 2019.

Anggota Tim Hukum Jokowi - Ma'ruf, Taufik Basari mengatakan, saat melakukan pendaftaran sebagai capres dan cawapres serta menyerahkan persyaratan di Komisi Pemilihan Umum (KPU), pasangan Jokowi-Ma'ruf dinyatakan lengkap.

Posisi Ma'ruf bukan sebagai pejabat atau karyawan BUMN, tetapi sebagai dewan pengawas syariah di anak usaha BUMN.

"Bank Mandiri Syariah dan BNI Syariah itu bukan BUMN. Dewan Pengawas Syariah juga beda dengan komisaris di bank. KPU pasti memverifikasi apakah lengkap atau tidak (persyaratannya) dan dinyatakan kemarin memenuhi syarat," ujar Tobas sapaan akrab Taufik di kawasan Cikini, Jakarta, Sabtu (15/6).

Menurutnya, jika saat ini dipersoalkan, maka kubu Prabowo-Sandiaga mencari kesalahan demi mengejar kemenangan dalam Pilpres 2019 tanpa mementingkan perolehan suara. "Masa sih kita bangga mau menang dengan cara itu?," Ucap Tobas.

Pakar hukum tata negara, Juanda menjelaskan, BUMN adalah badan usaha yang seluruh penyertaan modalnya atau mayoritas dari negara secara langsung. Oleh sebab itu, jika Bank Mandiri Syariah menerima modal secara langsung oleh negara maka BUMN, tetapi jika tidak langsung bukan BUMN.

Ia pun menegaskan, sangat sulit mendiskualifikasi pasangan Jokowi-Ma'ruf jika hanya berdasarkan hal tersebut. 

"Secara yuridis formal, sulit untuk didiskualifikasi, teori berdasarkan fakta yuridis adalah seandainya hakim berpikir lain. Saya bisa menjawab biasanya persoalan sanksi adalah ke orang yang bersalah, maka tidak bisa Pak Jokowi dibebankan bersama," papar Juanda. (Seno Tri Sulistiyono)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul "Posisi Ma'ruf Amin di Anak BUMN Dinilai Tak Bisa Diskualifikasi Jokowi"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×