kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,73   -14,78   -1.58%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

LPSK: Kami mendengar ada ancaman salah satu hakim dari Mahkamah Konstitusi


Sabtu, 15 Juni 2019 / 14:33 WIB
LPSK: Kami mendengar ada ancaman salah satu hakim dari Mahkamah Konstitusi


Sumber: TribunNews.com | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Hasto Atmojo Suroyo mengungkap informasi yang dia dengar, ada hakim Mahkamah Konstitusi (MK) mendapat ancaman.

Ia merasa khawatir terhadap keselamatan hakim konstitusi yang tengah menyidangkan sengketa Pilpres 2019. Sementara kubu pasangan calon Prabowo Subianto - Sandiaga S Uno meminta perlindungan saksi untuk sengketa Pilpres.

"Kami mendengar ancaman ini juga dialami salah satu hakim dari Mahkamah Konstitusi. Terus terang kami juga masih perlu melakukan koordinasi dengan mahkamah konstitusi terutama mengantisipasi hal-hal semacam ini," kata Hasto di Kantor LPSK, Jakarta Timur, Jumat (14/6/2019) kemarin.

Hasto Atmojo Suroyo mengatakan LPSK siap melindungi saksi persidangan sengketa Pilpres 2019 bila merasa terancam. "Kami pada prinsipnya siap saja mendapatkan perintah dari MK kalau ada saksi yang diancam atau berpotensi mendapatkan ancaman, atas kesaksiannya dalam sengketa Pilpres ini," kata Hasto.

Selama ini menurut Hasto, LPSK telah menjalin kerjasama dengan Mahkamah Kontitusi (MK). LPSK saat ini menunggu koordinasi dari MK mengenai sidang sengketa Pilpres. "Selanjutnya kami akan menunggu reaksi atau respon MK, setelah tadi dari pihak pemohon mengampaikan perlunya perlindungan dengan LPSK," katanya.

Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono memastikan tidak ada ancaman fisik tertuju kepada hakim konstitusi. Pihaknya, lanjutnya sudah berkomunikasi dengan LPSK.

"Sesudah sidang, LPSK merespon dinamika persidangan soal perlindungan saksi dan ahli yang akan dihadirkan Pemohon di MK dengan menerbitkan pers rilis. Tetapi, di pers rilis tidak menyebut soal adanya ancaman terhadap hakim," kata dia.

"Hanya, pada saat doorstop dengan Ketua LPSK, ada wartawan yang menyinggung soal itu, seandainya ada ancaman terhadap hakim.' Lalu itulah yang menjadi rumor," kata Fajar. Ia menegaskan, "Intinya, sejauh ini sama sekali tidak ada ancaman."

Hasto meneruskan, Koordinasi antara LPSK dengan Mahkamah Konstitusi diperlukan karena menurut Hasto kewenangan lembaganya adalah melindungi saksi dan korban. LPSK belum pernah menangani adanya hakim yang merasa terancam.

"Karena ranah kami melindungi saksi dan korban. Kalau hakim ini bagaimana? Saya mendengar ada ancaman kepada salah satu hakim, untuk karena itu kami dalam waktu dekat, minggu depan, kami akan berkoordinasi dengan MK," ujar Hasto.

Kordinasi lanjutan diperlukan untuk membahas apakah diperlukan perlindungan saksi dan korban sengketa Pilpres, mulai dari subjeknya hingga teknis perlindungan. "Untuk membicarakan segala sesuatunya, terutama berkaitan dengan perlindungan para saksi," tutur Hasto.

Sebelum LPSK memberikan perlindungan, pertama-tama MK harus menentukan bahwa saksi perlu mendapat perlindungan. Setelah itu MK harus mengeluarkan perintah bahwa LPSK perlu memberikan perlindungan kepada saksi yang telah ditetapkan tersebut.

Adapun perlindungan yang diberikan bermacam-macam, salah satunya yakni menempati safe house atau rumah aman hingga pengawalan.

Sembilan kakim konstitusi tengah menangani sengketa Pilpres untuk masa dua pekan, 14 sampai dengan 28 Juni, dengan pihak pemohon paslon 02 Prabowo Subianto - Sandi S Uno, pihak termohon adalah Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan pihak terkait Paslon 01 Joko Widodo - Ma'ruf Amin.

Kesembilan hakim konstitusi itu adalah Anwar Usman (Ketua Mahkamah Konstitusi) dan Aswanto (Wakil Ketua MK), kemudian tujuh hakim lainnya yakni Arief Hidayat, Wahiduddin Adams, I Dewa Gede Palguna, Suhartoyo, Manahan M P Sitompul, Saldi Isra, dan Enny Nurbaningsih.

Hakim MK diusul tiga pihak, yakni eksekutif (pemerintah/presiden), legislatif (DPR) dan yudikatif (MA). Hakim konstitusi yang diajukan pemerintah adalah I Dewa Gede Palguna, Saldi Isra dan Enny Nurbaningsih.

Tiga hakim konstitusi usul DPR adalah Wahidudddin Adams, Aswanto dan Arief Hidayat. Adapun hakim konstitusi usul MA adalah Anwar Usman, Manahan M P Sitompul dan Suhartoyo.

Sebelumnya, Tim kuasa hukum Prabowo Subianto - Sandiaga Uno berencana meminta jaminan perlindungan saksi kepada majelis hakim Mahkamah Konstitusi. Ketua tim kuasa hukum Prabowo, Bambang Widjojanto, mengatakan perlindungan saksi diperlukan lantaran mereka menghadapi calon presiden inkumben yang memiliki berbagai sumber daya.

"Dalam menghadapi sistem, di mana rezim kekuatan berkuasa maka keamanan dan saksi menjadi bagian penting. Maka nanti ketika kami ajukan itu, apakah MK mau menjamin keselamatan saksi itu," kata Bambang di gedung MK, Jakarta, Jumat kemarin.

Bambang menyebut presiden petahana yang merangkap menjadi calon presiden memiliki potensi memanfaatkan seluruh sumber daya yang ada untuk menghalangi proses persidangan. Penggunaan sumber daya itu ditakutkan mengganggu proses pemeriksaan sehingga tidak tercapai keadilan.

"Ada potensi seperti itu. Itu sebabnya kami meminta kepada MK agar memperhatikan yang disebut dengan perlindungan saksi," kata BW, mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi.

Bambang mengklaim ada sejumlah pihak yang bersedia menjadi saksi. Kata dia, mereka mempertanyakan keamanan dan keselamatan diri jika bersaksi di pengadilan. "Bisa enggak nanti kalau ada kepala desa yang mau melaporkan terjadi kecurangan, aparat-aparat tertentu itu kemudian dijamin keselamatannya. Itu jadi concern kami," kata dia.

Bambang mengatakan pihaknya sudah menyiapkan sejumlah saksi. Namun dia belum mengungkap berapa banyak saksi yang disiapkan dan siapa saja mereka. "Ada tim sendiri soal itu." (Taufik Ismail)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul "Siapa Hakim Mahkamah Konstitusi yang Diancam?"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

[X]
×