kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45912,18   -11,31   -1.22%
  • EMAS1.319.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Berencana terbang lewat Soekarno Hatta dan Halim? Perhatikan lima hal penting ini


Senin, 14 September 2020 / 22:48 WIB
Berencana terbang lewat Soekarno Hatta dan Halim? Perhatikan lima hal penting ini


Reporter: Titis Nurdiana | Editor: Titis Nurdiana

KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Anda berencana terbang? PT Angkasa Pura  II mengingatkan agar pengguna moda transportasi udara yang akan berangkat dari Bandara Soekarno-Hatta dan Halim Perdanakusuma menjalankan protokol kesehatan.

Penumpang juga harus memperhatikan syarat terbang selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Jakarta jilid II yang mulai berlaku 14 September sampai dua pekan ke depan atau 28 September 2020.

Sebagai patokan, Direktur Utama AP II Muhammad Awaluddin mengatakan,  penumpang memperhatikan lima hal penting selama berada di bandara.

"Dengan memperhatikan 5 hal pokok tersebut, penumpang pesawat di Bandara Soekarno-Hatta dan Halim Perdanakusuma dapat membantu kelancaran penerbangan di tengah masa PSBB DKI Jakarta," ujarnya dalam keterangan resmi, Senin (14/9).

Baca Juga: Industri penerbangan di Tanah Air mulai beranjak pulih

Lima hal pokok itu adalah:

Pertama, penumpang pesawat rute domestik yang ingin terbang wajib membawa surat hasil Rapid Test atau PCR Test yang berlaku maksimal 14 hari pada saat keberangkatan.  Adapun SIKM bagi penumpang pesawat yang berangkat/tiba di Bandara Soekarno-Hatta dan Halim Perdanakusuma tak lagi dibutuhkan.

Kedua, penumpang rute internasional yang ingin terbang diimbau untuk menghubungi maskapai atau kedutaan negara tujuan untuk mengetahui berbagai persyaratan perjalanan.

Ketiga, penumpang rute internasional yang mendarat di Soekarno-Hatta dan Halim Perdanakusuma harus membawa hasil PCR Test dari negara keberangkatan. Bila tidak membawa, PCR Test akan dilakukan saat tiba. Traveler akan dikarantina hingga hasil tes keluar.

Keempat, penumpang rute domestik dan penumpang rute internasional yang baru mendarat wajib sudah mengisi Kartu Kewaspadaan Kesehatan (Health Alert Card/HAC) melalui aplikasi e-HAC atau formulir kertas.

 Kelima, penumpang pesawat di Bandara Soekarno-Hatta dan Halim Perdanakusuma, akan melalui sejumlah pemeriksaan di antaranya suhu tubuh; surat hasil Rapid Test/PCR Test; security check point untuk pemeriksaan barang bawaan; meja check in, untuk penerbitan boarding pass dan pemeriksaan surat hasil Rapid Test/PCR Test; boarding pass untuk naik pesawat; serta e-HAC atau HAC bagi penumpang yang baru mendarat.

Di samping hal-hal pokok tersebut, penumpang juga wajib memperhatikan informasi lainnya seperti kewajiban memakai masker saat di bandara dan ketika naik pesawat, menerapkan jaga jarak (physical distancing), serta harus selalu terinformasi mengenai operasional penerbangan semisal jika ada perubahan jadwal keberangkatan pesawat.

Penumpang pesawat juga hendaknya mengetahui ketentuan di masa PSBB DKI Jakarta misalnya terkait dengan penggunaan mobil pribadi dan transportasi publik.

Penumpang pesawat yang melintasi lalu lintas Jakarta dengan mobil pribadi harus memperhatikan bahwa kapasitas maksimal hanya boleh diisi 2 orang per baris kursi, kecuali 1 domisili.

Bagi penumpang pesawat yang melintasi lalu lintas Jakarta dengan transportasi public,” Harap diperhatikan untuk mempersiapkan keberangkatan sedini mungkin karena dilakukan pembatasan kapasitas, pengurangan frekuensi layanan dan armada,"ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×