kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45906,05   -17,44   -1.89%
  • EMAS1.319.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Ada perizinan daerah, Apkasi minta dilibatkan dalam pembahasan RUU Cipta Kerja


Rabu, 17 Juni 2020 / 16:21 WIB
Ada perizinan daerah, Apkasi minta dilibatkan dalam pembahasan RUU Cipta Kerja
ILUSTRASI. Apkasi minta dilibatkan dalam pembahasan RUU Cipta Kerja karena pembahasan soal peizinan dan investasi daerah.


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Asosiasi Pemerintah Kabupaten Indonesia (Apkasi) meminta pembahasan RUU Cipta Kerja melibatkan berbagai pihak. Salah satunya dengan Apkasi karena adanya kluster perizinan dan investasi daerah.

“Perlu ada hal-hal nanti yang perlu disepakati bersama, jangan sampai ada kewenangan-kewenanngan daerah atas dasar otonomi daerah dan kearifan local yang terpotong ataupun yang diambil alih oleh pusat,” kata Wakil Ketua Bidang Hubungan Antar Lembaga Apkasi Ahmed Zaki Iskandar  dalam diskusi virtual, Rabu (17/6).

Zaki mengatakan, aturan yang bisa menimbulkan perdebatan merupakan aturan terkait penyederhanaan perizinan berusaha, penyederhanaan persyaratan investasi, perlindungan dan kesejahteraan pekerja. Sebab itu, aturan tersebut harus disusun secara hati-hati agar tidak sampai menyebabkan dampak negatif ke depannya.

Baca Juga: Pemerintah dan DPR diminta tak terburu-buru bahas RUU cipta kerja

“Tentu juga kami sepakat, daerah ini untuk menyederhanakan proses perzinan-perizinan yang ada saat ini, tapi juga dalam tahapan-tahapan perizinan biasanya terjadi beberapa hal yang tentu membutuhkan keputusan dari kementerian-kementerian atau pemerintah pusat, ini yang perlu diluruskan lagi,” kata dia.

Sementara itu, Wakil Ketua Baleg DPR, Rieke Diah Pitaloka berharap, Apkasi berpartisipasi memberikan masukan RUU Cipta Kerja. Sebab, pemerintah daerah merupakan salah satu pihak yang nantinya terdampak dari adanya RUU cipta kerja tersebut.

Lebih lanjut, Rieke mengatakan, saat ini Baleg mengusulkan insentif fiskal dan pembiayaan bagi perizinan berusaha terkait sertifikasi sertifikat halal, izin edar, hak atas kekayaan intelektual (HAKI), dan jaminan sosial bagi usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) yang ditanggung oleh APBN.

Baleg juga mengusulkan agunan tambahan bagi UMKM dihilangkan, tarif pajak PPh disesuaikan kriteria UMKM, dimana salah satu usulannya untuk usaha mikro tarif PPh-nya 0%. Kemudian penyederhanaan administrasi perpajakan dan insentif bagi kewirausahaan sosial.

“Kita sedang berjuang ada alokasi dana khusus dari APBN masuk ke APBD untuk UMKM,” ucap Rieke.

Rieke menyebutkan, penggunaan anggaran itu antara lain untuk program inkubasi, peningkatan kualitas penciptaan dan penumbuhan usaha baru, penguatan pemanfaatan Ilmu pengetahun dan teknologi. Yang tidak kalah pentingnya, kata Rieke adalah integrasi moda transportasi dengan pengembangan UMKM dan produk daerah terkait.

Baca Juga: Pembahasan klaster ketenagakerjaan ditunda, Kemnaker dengar kembali pendapat

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×