kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45935,34   -28,38   -2.95%
  • EMAS1.321.000 0,46%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Yusril optimistis memenangkan sidang PTUN terkait kasus HTI


Kamis, 01 Februari 2018 / 18:10 WIB
Yusril optimistis memenangkan sidang PTUN terkait kasus HTI
ILUSTRASI. Yusril Ihza Mahendra


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sidang gugatan HTI terhadap pemerintah atas pencabutan izin ormas sudah belangsung beberapa kali.

Namun kuasa hukum HTI Yusril Ihza Mahendra menyebutkan, hingga saat ini Kementerian Hukum dan HAM sebagai pihak tergugat tidak dapat membuktikan bahwa HTI bertentangan dengan Pancasila.

"Enggak ada bukti. Kalaupun ada, buktinya lemah semua. Bukti tergugat itu hanya asumsi-asumsi saja," ujar Yusril saat sesi skors sidang lanjutan gugatan HTI di PTUN, Jakarta Timur, Kamis (1/2).

Bukti buku-buku yang menjadi rujukan HTI dalam kegiatannya misalnya. Menurut Yusril, buku-buku tersebut saja tidak pernah dibredel oleh pemerintah.

Artinya, buku itu tidak dapat dijadikan bukti bahwa HTI meupakan organisasi yang bertentangan dengan Pancasila.

"Buku-buku rujukannya dijadikan sebagai bukti dalam persidangan. Tapi ketika kita tanya apakah buku-buku ini pernah dibredel pemerintah? Saksi bilang enggak pernah. Setelah terbit Perppu Ormas apakah pernah? Dia bilang juga tidak pernah. Ditanya lagi apakah ketika HTI sudah dibubarkan buku-buku ini pernah dibredel? Dia bilang juga tidak pernah. Jadi apa alasan pembubaran HTI ini?" ujar Yusril.

Yusril juga bertanya mengenai apakah pemerintah selama ini pernah memanggil pengurus HTI dan menegur isi dakwah HTI bertentangan dengan Pancasila. Yusril, mengatakan, saksi menjawab tidak pernah.

Oleh sebab itu, Yusril yakin HTI akan memenangkan persidangan akhir.

Diberitakan, PTUN, Kamis pagi, menggelar sidang lanjutan gugatan HTI atas langkah pemerintah yang mencabut status badan hukumnya.

Agenda sidang kali ini adalah mendengarkan keterangan dua saksi fakta yang dihadirkan oleh HTI sebagai penggugat, yakni Ketua DPP HTI Farid Wajni dan anggota HTI Abdul Fanani.

Saksi ditanyai kuasa hukum penggugat dan tergugat bergantian. Materi pertanyaan yang dilontarkan kuasa hukum penggugat, antara lain soal bentuk dakwah HTI, konsep khilafah yang diusung HTI dan soal apakah tujuan HTI membubarkan NKRI atau tidak.

Sementara itu, materi pertanyaan kuasa hukum tergugat, antara lain pemahaman saksi terhadap materi gugatan dan seluk beluk organisasi HTI. (Fabian Januarius Kuwado)

Artikel ini sudah tayang di Kompas.com, berjudul: Sebut Bukti Pemerintah Cabut Izin HTI Lemah, Yusril Yakin Menangi Sidang PTUN

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×