kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

WNA terpidana penipuan investasi segera di bui


Jumat, 15 Desember 2017 / 14:26 WIB
WNA terpidana penipuan investasi segera di bui


Reporter: Teodosius Domina | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kasus penipuan investasi yang melibatkan Gordon Gilbert Hild, warga negara Jerman, memasuki babak akhir.

Dia bersama istrinya asal Lampung, Ismayanti, bakal segera dipenjara setelah MA menolak permohonan kasasi yang diajukan keduanya. “Menolak kasasi dan menolak perbaikan kasasi oleh pemohon,” demikian amar putusan seperti dikutip dalam situs resmi Mahkamah Agung, Jumat (15/12).

Pemohonan kasasi tersebut oleh Gordon dan Ismayanti diajukan pada tanggal 4 Juli 2017 dengan nomor register perkara 701 K/PID/2017. Duduk sebagai hakim adalah M. Desnayeti, Sumardijatmo, dan Sri Murwahyuni, dengan klasifikasi kasus penipuan.

Ketiga hakim tersebut memutuskan untuk menolak permohonan yang diajukan para terdakwa sehingga ketiganya kini berstatus sebagai terpidana. Bahkan vonis hakim MA untuk Ismayanti diperberat satu tahun penjara dari 2,5 tahun menjadi 3,5 tahun. Vonis tersebut diketok hakim per tanggal 9 Agustus 2017 lalu.

Sebelumnya, Gordon telah divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan hukuman penjara selama tiga tahun. Adapun Ismayanti yang turut serta menipu korbannya, Yenny Sunaryo, juga divonis penjara selama 2,5 tahun.

Majelis hakim yang dipimpin Hakim Made Sutisna itu menyatakan keduanya terbukti menipu Yenny sehingga mengakibatkan kerugian sebesar Rp 8,5 miliar.

Kasus penipuan investasi itu berawal dari kerja sama yang ditawarkan pasangan suami istri Gordon dan Ismayanti kepada Yenny Sunaryo pada 2011 lalu.

Mereka mengajak Yenny untuk membangun villa Kelapa Retreat II di Pekutatan, Negara, Bali Barat. Namun belakangan Yenny malah kehilangan haknya dalam investasi tersebut dan justru tidak dianggap memiliki bagian meski sudah menginvestasikan uang Rp 8,5 miliar sesuai kesepakatan.

Majelis hakim pun menyatakan bahwa pasangan WNA-Lampung tersebut juga terbukti menyelewengkan keuntungan dari operasionalisasi Villa Kelapa Dua Retreat 2 di Pekutatan, Negara, Bali sebesar Rp 1.2 miliar.

Gordon dan Ismayanti pun mengakui bahwa uang investasi dari Yenny justru dipakai untuk membeli properti di Selandia Baru. Keduanya dianggap tidak memiliki itikad baik untuk menyelesaikan persoalan tersebut.

Yenny melalui kuasa hukumnya, Tomy Alexander, mengaku cukup puas dengan keadilan bagi kliennya melalui vonis yang diberikan oleh MA dalam putusan kasasinya.

Hal itu membuktikan bahwa kliennya merupakan korban penipuan berkedok investasi dan kini kasus tersebut telah berkekuatan hukum tetap. “Sudah inkraacht dari MA, dan mestinya segera dieksekusi,” ujar Tomy.

Tomy mengatakan, persoalan eksekusi itu sekarang merupakan kewenangan dari jaksa yang menangani kasus tersebut. Merujuk pada prosedur yang berlaku, nantinya jaksa dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta yang akan mengeksekusi Gordon dan Ismayanti.

Hal itu karena kasus penipuan investasi ini sejak awal ditangani oleh Polda Metro Jaya. “Untuk eksekutor biasanya dari kejaksaan negeri, tapi karena kasus awalnya di Polda Metro Jaya, mungkin nanti dieksekusi bersama-sama Kejari Jakarta Selatan dan Kejati DKI,” kata Tomy.

Namun hingga 4 bulan sejak vonis MA, Tomy mengatakan Gordon dan Ismayanti belum juga dieksekusi. Berdasarkan informasi yang dia dapat, para terpidana itu dalam keadaan kurang sehat sehingga belum dieksekusi.

Namun tidak tertutup kemungkinan kedua bakal masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) jika menolak dieksekusi atau dianggap tidak mau bekerja sama dengan hukum.

“Itu (status DPO) merupakan sudah kewenangan kejaksaan, tapi kalau memang tidak mau menyerahkan diri bisa saja bakal masuk dalam DPO. Nanti jaksa yang memutuskan,” kata Tomy.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×