kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45927,64   6,18   0.67%
  • EMAS1.325.000 -1,34%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Waralaba Mrs Fields digugat pewaralaba


Senin, 02 Desember 2013 / 06:43 WIB
Waralaba Mrs Fields digugat pewaralaba
ILUSTRASI. Dampak Pandemi Covid-19 pada sektor hulu migas masih terasa


Reporter: Wuwun Nafsiah | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. PT Mitra Beka Mandiri dengan rekanannya di usaha waralaba Mrs Fields Cookies and Coffee, Tini Widjaya, gagal mencapai perdamaian. Proses mediasi yang berlangsung 40 hari di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, tak mampu mendamaikan Mitra Beka selaku master franchise Mrs Fields, dengan Tini. Alhasil, sengketa Tini dan Mitra Beka akan berlanjut ke meja sidang.

Tini menggugat Mitra Beka serta Tjoe Liesar (pemegang lisensi) karena merasa dirugikan kesepakatan bisnis Mrs Fields. Alasannya, waralaba ini tak memberikan perjanjian yang jelas. Akibatnya hak dan kewajiban pewaralaba dan terwaralaba tak jelas.

Padahal Tini mengklaim sudah mengeluarkan modal ratusan juta rupiah dalam kerjasama yang dimulai Februari 2012. Tini pun menuntut ganti rugi material dan immaterial totalnya Rp 6,1 miliar.

Namun, Mitra Beka menuding Tini tidak konsisten dan tak berniat menyelesaikan masalah ini. Ludiyanto, kuasa hukum Mitra Beka menuding Tini tidak mematuhi peraturan bisnis waralaba Mrs Fields. Pasalnya waralaba asal Amerika ini sudah ada aturannya bagi franchisee (pewarala).

Ludiyanto mencontohkan mengenai pembangunan outlet yang sepenuhnya menjadi tanggungan pewaralaba. Menurutnya, Tini masih kurang membayar Rp 263,9 juta untuk pembangunan outlet. "Tapi Kami bersedia menganggap lunas asalkan gugatannya dicabut. Tapi tawaran ini dia tolak," katanya Minggu (1/12).

Sampai batas waktu mediasi terlampaui, kedua belah pihak tetap ngotot dengan sikapnya masing-masing. Karena itu, sengketa ini bakal segera diadili oleh pengadilan Jumat (6/12). Dalam sidang ini Mitra Beka akan menyampaikan jawaban atas kasus ini.

Sejauh ini, KONTAN belum berhasil mendapat jawaban dari kubu Tini. Hartono Tanuwidjaja kuasa hukum Tini belum memberikan tanggapan soal mediasi ini.

Mrs Field merupakan salah satu waralaba cookies asal Amerika. Waralaba ini membuka gerai pertama di Summarecon Mal Serpong 2. Kini Mrs Fields telah membuka tujuh unit cabang di beberapa wilayah di Jakarta. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Trik & Tips yang Aman Menggunakan Pihak Ketiga (Agency, Debt Collector & Advokat) dalam Penagihan Kredit / Piutang Macet

[X]
×