kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45933,49   5,85   0.63%
  • EMAS1.320.000 -0,38%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Vonis uang pengganti koruptor harus diperberat


Minggu, 06 Mei 2018 / 18:48 WIB
Vonis uang pengganti koruptor harus diperberat
ILUSTRASI. Barang bukti OTT KPK


Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Sanny Cicilia

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Minimnya imbal balik atas vonis uang pengganti dibandingkan kerugian negara yang jadi dampak masih jadi pekerjaan rumah yang harus segera diselesaikan para penegak hukum guna memberikan efek jera kepada terdakwa korupsi.

Hal tersebut pula yang akan jadi perhatian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke depannya.

"KPK meneiliti soal tersebut, sejauh apa putusan dan berapa besar nilai yang harus dikembalikan memang akan jadi perhatian," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang saat dihubungi KONTAN, Minggu (6/5).

Saut menambahkan, salah satu upaya mengoptimalkan pidana uang pengganti bisa dilakukan dari proses penuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum.

Terlebih di KPK, ada peran para pimpinan KPK yang dapar mengonsolidasikan hal tersebut kepada Jaksa Penuntut Umum KPK.

"Tuntutan datang dari banyak pertimbangan, dan pimpinan KPK melakukan klarifikasi kepada Jaksa Penuntut Umum soal tuntutan yang akan diberikan," sambungnya.

Sebelumnya, dari riset yang dilakukan Indonesian Corruption Watch (ICW), diketahui sepanjang 2017, vonis kepada terdakwa korupsi hanya menghasilkan hukuman uang pengganti senilai Rp 1,44 triliun, ditambah adanya hukuman berupa denda senilai Rp 110 miliar.

Nilai tersebut sangat jauh dibandingkan kerugian negara dari hasil korupsi yang dicatat ICW sepanjang 2017, yaitu senilai Rp 29,41 triliun.

"Melihat data tersebut tentu sangat disayangkan, jumlah vonis uang pengganti hanya sekitar 4,91% dari total kerugian negara yang diderita," kata peneliti ICW Tama Langkun di kantor ICW pekan lalu

Padahal, kata Tama, selain tak menimbulkan efek jera, vonis uang pengganti yang minim juga mengakibatkan asset recovery terhadap negara juga tak akan maksimal

"Pidana berupa uang pengganti, sejak awal memang diniatkan untuk mengembalikan aset, dan kerugian negara,," sambungnya.

Asal tahu , dalam risetnya, ICW menelusuri 1.249 perkara korupsi dengan 1.381 terdakwa. Metodenya, ICW menelusuri putusan para terdakwa korupsi dari laman putusan Mahkamah Agung, dan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) untuk pengadilan negeri, daan pengadilan tinggi.

Selain menemukan kerugian negara yang diderita, ICW juga mencatat sepanjang 2017 ada penyuapan senilai Rp Rp 715 miliar, SGD 814.000, US$ 1,36 juta, MYR 63.500, dan EUR 30.000. Adapula yang berupa pungutan liar senilai Rp 155 juta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Trik & Tips yang Aman Menggunakan Pihak Ketiga (Agency, Debt Collector & Advokat) dalam Penagihan Kredit / Piutang Macet Managing Customer Expectations and Dealing with Complaints

[X]
×