kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45931,36   3,72   0.40%
  • EMAS1.320.000 -0,38%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Untuk ketiga kalinya, OCBC NISP ajukan PKPU atas Butik Dukomsel


Senin, 09 Juli 2018 / 21:50 WIB
Untuk ketiga kalinya, OCBC NISP ajukan PKPU atas Butik Dukomsel
ILUSTRASI. Bank OCBC NISP


Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Bank OCBC NISP Tbk (NISP) mengajukan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) untuk yang ketiga kalinya kepada PT Tjipta Widjaya Sejahtera (termohon 1), dan pemiliknya Tjipta Widjaya Sejahtera (termohon 2).

Tjipta Widjaya merupakan perusahaan ritel berbasis di Bandung yang berdiri sejak 1994 dengan nama Butik Dukomsel. Pada 2012, Butik Dukomsel juga turut merilis platform daring dengan laman butikdukomsel.com

"Sebenarnya perkara niaga tak mengenal asas nebis in idem, sehingga permohonan bisa diajukan," kata kuasa hukum OCBC NISP Nuzul Hakim dari kantor hukum Nuzul Hakim & Partners saat dihubungi Kontan.co.id, Senin (9/7).

Meskipun telah tiga kali diajukan PKPU, Nuzul masih enggan menjelaskan duduk perkaranya, termasuk berapa nilai tagihan Tjipta Widjaya kepada OCBC. Ia hanya bilang bahwa OCBC merupakan kreditur separatis (dengan jaminan) dari Tjipta Widjaya.

"Karena masih proses persidangan, lebih baik kalau nanti sudah ada putusan, karena tidak enak juga mendahului putusan," sambungnya.

Hal yang sama juga disampaikan oleh kuasa hukum Tjipta Widjaya, Willard Malau dari kantor hukum Willard Malau & Partners. Ia juga enggan menyebut berapa utang OCBC yang ditagih kepada kliennya.

Hanya saja, Willard bilang, Tjipta Widjaya sejatinya menolak utang-utang yang ditagihkan oleh OCBC. Sebab ia bilang utang yang ditagih belum jatuh tempo.

"Kami menolak tagihan, karena sebenarnya pembayaran masih berjalan. Mungkin pemohon punya versi berbeda," katanya seusai sidang di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Senin (9/7).

Willard bilang, permohonan PKPU yang diajukan oleh OCBC tak memenuhi syarat formil UU 37/2004 tentang Kepailitan dan PKPU. Dimana pemohon tak dapat membuktikan kreditur lain dalam sidang.

"Sama sebenarnya dari permohonan sebelumnya, ditolak karena pemohon tak dapat membawa kreditur lain. Tapi tadi dalam sidang pemohon berikan bukti dari Sistem Informasi Debitur (SID) Bank Indonesia, nah itu yang dijadikan bukti adanya kreditur lain. Tapi apakah ini cukup untuk membuktikan adanya kreditur lain?" jelasnya.

Dikonfirmasi terakit hal ini, Nizul juga masih enggan berkomentar. Bukti-bukti yang diajukan dalam persidangan didapatkan kliennya sebagai perusahaan perbankan.

"Ya biasa saja, itu sistem antar bank saja. Tapi kalau soal pembuktian ya lihat putusan saja, nanti bagaimana majelis hakim memutuskan," lanjut Nuzul.

Permohonan PKPU dari OCBC kepada Tjipta Widjaya terdaftar dengan nomor perkara 84/Pdt.Sus-PKPU/2018/PN Jkt.Pst pada 26 Juni 2018.

Sementara dua permohonan sebelumnya diajukan dengan nomor perkara 161/Pdt.Sus-PKPU/2017/PN Niaga Jkt.Pst pada 15 Desember 2017. Namun pada 8 Januari 2018 OCBC mencabut permohonan.

Permohonan selanjutnya diajukan pada 23 April 2018, dengan nomor perkara 50/Pdt.Sus-PKPU/2018/PN Jkt.Pst. Untuk perkara ini, Majelis Hakim kemudian menolak permohonan lantaran OCBC tak bisa menunjukan adanya kreditur lain.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×