kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45927,64   6,18   0.67%
  • EMAS1.325.000 -1,34%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Unsur buruh menolak hadir di dewan pengupahan DKI


Selasa, 13 November 2012 / 15:26 WIB
Unsur buruh menolak hadir di dewan pengupahan DKI
ILUSTRASI. Buah jeruk dan bahan yang lain bisa Anda olah menjadi masker alami untuk memutihkan wajah.


Reporter: Fahriyadi | Editor: Asnil Amri

JAKARTA. Forum buruh DKI berkomitmen mengawal penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta yang berlangsung hari ini Selasa (13/11). Namun, perwakilan buruh yang tergabung dalam Forum Buruh itu menolak mengirimkan wakilnya dalam Dewan Pengupahan Daerah DKI Jakarta untuk mengikuti rapat penetapan UMP.

"Kami sepakat dan memboikot unsur buruh dalam Dewan Pengupahan Daerah DKI, karena kami sudah menyerahkan angka UMP sebesar Rp 2,799 juta," kata Muhammad Toha, Sekretaris Jenderal Forum Buruh DKI, Selasa (13/11).

Namun, tampaknya aksi boikot itu tak menghalangi tiga anggota Dewan Pengupahan Daerah dari unsur buruh untuk turut hadir dalam rapat ini. Merasa geram karena tiga anggota itu melangkahi instruksi yang disepakati, para perwakilan buruh itu menjemput paksa tiga anggota Dewan Pengupahan Daerah itu.

Tiga anggota dewan pengupahan dari unsur buruh itu adalah; Jayadi, Jawardi, dan Yan Tumijat. Jayadi, Anggota Dewan Pengupahan Daerah yang hadir dalam rapat menjelaskan, mereka memiliki alasan hadir dalam rapat tersebut.

Alasannya adalah, Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) sebagai wakil pengusaha belum punya angka untuk menetapkan UMP di dewan pengupahan. Dan Jayadi berharap, dirinya bisa menjadi saksi ketika APINDO merekomendasikan angka UMP. "Rekomendasi buruh tetap Rp 2,799 juta dan tidak akan turun," tegas Jayadi yang merupakan perwakilan dari FPS LEM SPSI itu.

Ia bilang, kedatangannya dengan dua rekan lainnya mewakili serikat pekerja Jakarta. "Yang jelas kami tanda tangan angka UMP Rp 2,799 juta," ujarnya.

Yan Tumijat, Anggota Dewan Pengupahan Daerah lainnya dari Serikat Pekerja Nasional (SPN) yang hadir memastikan bahwa angka yang ditetapkan oleh buruh ini sudah dimasukkan dalam Berita Acara rapat dan tak akan berubah dari pihak pekerja.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Trik & Tips yang Aman Menggunakan Pihak Ketiga (Agency, Debt Collector & Advokat) dalam Penagihan Kredit / Piutang Macet Managing Customer Expectations and Dealing with Complaints

[X]
×