kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.347.000 0,15%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Tolak vaksin corona, sanksi penjara setahun dan denda Rp 100 juta menanti


Senin, 11 Januari 2021 / 16:38 WIB
Tolak vaksin corona, sanksi penjara setahun dan denda Rp 100 juta menanti
ILUSTRASI. Wamenkumham mengingatkan warga yang menolak vaksin corona bisa kena sanksi penjara 1 tahun dan denda Rp 100 juta.


Reporter: Titis Nurdiana | Editor: Titis Nurdiana

KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Ini peringatan bagi warga negara Indonesia yang menolak vaksin corona. Jika  Anda menolak program negara terkait vaksin corona, hukuman penjara 1 tahun dan denda Rp 100 juta bisa menanti.

Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Prof Edward OS Hiariej menegaskan,  mengacu pada Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan,  setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan atau menghalangi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan bisa dipidana.

"Yakni penjara paling lama satu tahun atau denda maksimal Rp 100 juta," ungkap Wamenkum dalam 'Webinar Nasional: Kajian Hukum, Kewajiban Warga Negara Mengikuti Vaksinasi' yang diselenggaran PB IDI, Senin (11/1).

Baca Juga: BPOM resmi memberikan izin penggunaan darurat vaksin Sinovac

Sekadar mengingatkan,  program vaksinasi corona akan dimulai 13 Januari 2021. Presiden Joko Widodo akan menjadi orang pertama yang akan mendapatkan suntikan vaksin corona, menyusul tenaga medis, pejabat publik hingga tokoh agama.

 Menkes Budi Gunadi Sadikin menyebut, setiap penerima SMS vaksinasi dari Kemenkes, hukumnya wajib melakukan vaksinasi.

Lebih lanjut Wamenkum menjelaskan dalam  UU Kekarantinaan Kesehatan tersebut, ada kewajiban-kewajiban yang harus dilakukan warga negara ketika masa wabah, salah satunya mengikuti vaksinasi.

Baca Juga: Distribusi vaksin corona lebih kompleks, pemerintah minta bantuan swasta,ada apa?

"Ketika kita mengatakan vaksinasi ini kewajiban maka secara mekanisme maka jika ada warga negara tidak mau divaksin bisa kena sanksi pidana. Bisa denda, bisa penjara, bisa juga kedua-duanya," tuturnya.

Sanksi lain dalam UU tersebut juga mengancam seperti tidak memakai masker, tidak menjaga jarak, pengambilan paksa jenazah COVID-19, lalu menghalangi pemakaman jenazah COVID-19, termasuk di dalamnya orang yang menolak untuk dilakukan vaksin terhadap dirinya.

Hanya, sanksi dalam UU ini adalah langkah terakhir saat sarana penegakan hukum lain tidak berfungsi. Termasuk sosialisasi dari tenaga kesehatan, dokter, para medis termasuk di dalamnya rekan-rekan IDI ini amat sangat penting," jelas Wamenkum.

"Untuk menciptakan kesadaran masyarakat, dari sisi medis vaksin itu bisa bermanfaat bagi kesehatan dan sebagainya. Kalau sudah ada kesadaran, tanpa upaya paksa dalam konteks penegakan hukum dan pidana tidak perlu lagi diberikan," ujar dia.

Baca Juga: Inilah 7 vaksin Covid-19 yang akan digunakan di Indonesia

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

[X]
×