kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,20   -16,32   -1.74%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Tingkatkan layanan publik, BNN akan awasi PNS


Senin, 08 Mei 2017 / 16:44 WIB
Tingkatkan layanan publik, BNN akan awasi PNS


Reporter: Ramadhani Prihatini | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Untuk mencegah penyalahgunaan narkoba di kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN), Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menjalin kerjasama dengan Badan Narkotika Nasional (BNN). Kedua belah pihak akan bertukar informasi data penyalahgunaan aparatur sipil negara yang menyalahgunakan narkotik dan obat-obatan terlarang.

Menteri PANRB Asman Abnur mengatakan, kerjasama ini untuk menanggulangi penyalahgunaan narkoba di lingkungan ASN. Pasalnya, berdasarkan data yang diperoleh dari Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Kementerian Hukum dan HAM menunjukkan bahwa pada tahun 2016, Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang dihukum penjara karena kasus narkotika sebanyak 289 orang dari total PNS yang dihukum penjara pada tahun yang sama di seluruh Indonesia, yaitu 1.928 orang.

"Artinya, jumlah PNS yang dihukum penjara karena kasus narkoba mencapai 15%, suatu jumlah yang sangat signifikan dan tentu hal ini sangat memprihatinkan kita semua," kata Asman, Senin (8/9).

Menteri Asman menilai bahwa ancaman penyalahgunaan narkoba di kalangan PNS merupakan hal yang sangat serius dan harus ditanggulangi. Hal ini disadari bahwa sebagai unsur utama dan motor penggerak pelayanan publik, maka apabila seorang PNS sampai terkena kasus narkoba tentu dampaknya sangat negatif, baik bagi dirinya maupun lingkungan instansinya. Oleh karena itu, untuk itu upaya pencegahan harus benar-benar diprioritaskan.

"Melalui kerjasama ini kami akan terus mendorong agar lingkungan instansi pemerintah benar-benar bebas dari penyalahgunaan narkoba," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×