kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45999,90   6,30   0.63%
  • EMAS1.199.000 0,50%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Terjun Bebas 19%, Freeport nyaris setengah HMSP


Kamis, 23 Februari 2017 / 16:49 WIB
Terjun Bebas 19%, Freeport nyaris setengah HMSP


Reporter: Barly Haliem, Handoyo, Pratama Guitarra | Editor: Yuwono triatmojo

JAKARTA. Saham Freeport McMoran rontok. Pada penutupan bursa saham New York, Rabu (22/2), harga emiten berkode FCX ini turun 2,83% menjadi US$ 13,73 per saham, seperti mengacu data Bloomberg.

Sebulan terakhir, harga saham induk PT Freeport Indonesia terjun bebas sebesar 19,3%, dari US$ 17,02 pada 24 Januari 2017 lalu. Penurunan tersebut juga menempatkan saham Freeport ini ke titik terendahnya sejak 3 Januari 2017.

Segendang sepenarian, nilai pasar (market capitalization) Freeport pun turun US$ 5 miliar menjadi US$ 18,69 miliar (sekitar Rp 242 triliun). Sebagai perbandingan, hari ini, nilai pasar saham PT HM Sampoerna Tbk (HMSP) mencapai Rp 450,15 triliun.

HMSP adalah emiten dengan market capitalization tertinggi di Bursa Efek Indonesia. Kini, nilai pasar saham Freeport nyaris tinggal setengah nilai pasar HM Sampoerna.

Poin perubahan

Penurunan tajam saham Freeport tidak lepas dari sentimen negatif polemik status usahanya di Indonesia.  PT Freeport Indonesia menolak syarat-syarat yang diajukan Pemerintah Indonesia, terkait dengan perubahan status izin usahanya, dari kontrak karya menjadi izin usaha pertambangan khusus (IUPK).

Pemerintah Indonesia mengumumkan perubahan status operasi Freeport dari kontrak karya menjadi IUPK pada 10 Februari 2017. Perubahan status ini sekaligus sebagai salah satu syarat bagi Freeport jika ingin tetap mengekspor mineral mentah.

Ada sejumlah perbedaan perubahan setatus tersebut. Perubahan paling mendasar adalah pada posisi negara. Rezim kontrak karya menempatkan negara dengan Freeport dalam posisi setara. Sedangkan IUPK menempatkan posisi negara lebih tinggi dibandingkan dengan korporasi itu. Sebab, negara merupakan pemberi izin usaha bagi Freeport.

Skema perpajakan dua status izin juga berbeda. Perpajakan dalam IUPK bersifat prevailing atau menyesuaikan dengan aturan yang berlaku. Sementara perpajakan rezim kontrak karya berlaku tetap, kendati aturan perpajakannya berubah.

Selain sejumlah poin perbedaan itu, Freeport juga tampak keberatan dengan kewajiban divestasi sebesar 51% saham Freeport Indonesia ke Pemerintah Indonesia maupun entitas lokal. Padahal, kewajiban ini sebenarnya sama seperti ketentuan dalam kontrak karya yang dipegang Freeport hampir setengah abad terakhir terakhir. Ihwal ketentuan porsi divestasi ini, memang sempat beberapa kali berubah. Kontrak karya menyebutkan kewajiban divestasi sebesar 51% saham Freeport Indonesia, setelah 10 tahun masa operasi.

Namun, pada era Presiden Susilo Bambang Yudyono (SBY), kewajiban tersebut dilonggarkan. Tahun 2010, pemerintahan SBY menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) No 23/2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.  Salah satu poinnya adalah memberi kelonggaran kewajiban divestasi saham maksimal 20% bagi perusahaan tambang asing, termasuk Freeport.

Enam hari menjelang lengser atau pada 14 Oktober 2014, SBY merilis PP No 77/2014 tentang Revisi Ketiga  Aturan Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara. Aturan ini menyatakan, divestasi untuk perusahaan tambang yang melakukan penambangan bawah tanah wajib mendivestasikan saham sebesar 30%. Saat itu, Freeport memang tengah membangun pertambangan bawah tanah Deep Ore Zone (DOZ) di Gunung Grasberg, Papua.

Nah, rezim pemerintah sekarang merilis PP No 1/2017 tentang Revisi Keempat Aturan Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara. Aturan terbaru ini kembali menetapkan kewajiban divestasi 51%  saham tambang milik pemodal asing.  Freeport pun terkena aturan ini dan secara tidak langsung mengembalikan lagi kewajiban divestasi 51% seperti ketentuan dalam kontrak karya.

Berbagai perubahan itulah yang membuat Freeport meradang. Korporasi asal Amerika Serikat ini sudah mengirimkan surat keberatan kepada Menteri ESDM Ignasius Jonan. Isinya menjelaskan perbedaan antara kontrak karya dan IUPK.

Jika tiada titik temu, Freeport akan menempuh jalur hukum dan menyeret Pemerintah Indonesia ke Mahkamah Arbitrase Internasional untuk menyelesaikan persoalan ini.  "Ada waktu 120 hari bagi Pemerintah Indonesia dan Freeport bisa menyelesaikan perbedaan itu," kata Richard C. Adkerson, Chairman Freeport McMoran, awal pekan ini.  

Bersikap tegas

Alih-alih kendur, protes Freeport itu dibalas Presiden  Joko Widodo yang akan mengambil sikap tegas terhadap Freeport. "Kalau memang sulit diajak musyawarah, sulit diajak berunding, saya akan bersikap," ujar Presiden Jokowi di GOR Cibubur, Jakarta Timur, Kamis (23/2).

Jokowi mengingatkan bahwa proses negosiasi masih terus berjalan. Selama proses masih berlangsung, Jokowi menyerahkannya kepada menteri terkait. "Sekarang ini biar menteri dulu," tandas Jokowi.

Pada dasarnya, lanjut Presiden, Indonesia hanya ingin mencari solusi yang tidak berat sebelah. "Kita ingin dicarikan solusi yang menang-menang, solusi yang win-win. Kita ingin itu. Karena ini urusan bisnis. Tapi kalau memang sulit diajak musyawarah, sulit diajak berunding, saya akan bersikap," lanjut Jokowi menegaskan kembali pernyataan sebelumnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Storytelling with Data (Data to Visual Story) Mastering Corporate Financial Planning & Analysis

[X]
×