kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Tax amnesty dinilai runtuhkan prinsip negara hukum


Sabtu, 23 Juli 2016 / 16:15 WIB
Tax amnesty dinilai runtuhkan prinsip negara hukum


Sumber: Kompas.com | Editor: Dikky Setiawan


JAKARTA.Ketua Yayasan Satu Keadilan Sugeng Teguh Santoso, penggugat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak ke Mahkamah Konstitusi (MK) menilai, undang-undang baru tersebut meruntuhkan prinsif Indonesia sebagai negara hukum.

“Kita ingin mengingatkan pemerintah bahwa kepentingan-kepentingan yang sifatnya kontemporer sesaat tidak boleh menabrak prinsif negara hukum,” ujar Sugeng dalam acara talk show salah satu radio swasta di Jakarta, Sabtu (23/7/2016).

Menurut dia, sejumlah pasal di UU Pengampunan Pajak sudah melenceng dari filosofi amnesti pajak itu sendiri.

Sejumlah pasal pun dinilai saling bertentangan satu sama lain dan justru mereduksi UU lainnya.

Misalnya pada Pasal 1 Ayat 1 disebutkan bahwa penghapusan pajak adalah penghapusan wajib dari sanksi administratif dan sanksi pidana pajak dengan membayar uang tebusan.

Sementara di Pasal 20 disebutkan bahwa data dan informasi yang bersumber dari program amnesti pajak tidak dapat dijadikan sebagai dasar penyelidikan, penyidikan, dan atau penuntunan pidana terhadap wajib pajak.

Para penggugat menilai Pasal 20 sudah melompat jauh dari persoalan hukum pajak ke hukum pidana lainnya.

Dengan kata lain, data para wajib pajak yang ikut amnesti pajak tidak bisa dijadikan dasar hukum untuk kasus pidana di luar kasus pajak.

“Jadi dari garis demarkasi UU Pajak, UU Pengampunan Pajak justru melompat dari bahu jalan ke samudera karena yang dihapuskan juga penegakan hukum lainnya,” kata Sugeng.

Ia mencatat, setidaknya ada 9 UU yang direduksi oleh Pasal 20 UU 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak tersebut.

Selain itu, para penggugat juga menduga UU Pengampunan Pajak akan digunakan sejumlah pihak melakukan pencucian uang hasil kejahatan di luar negeri.

Sejumlah hal tersebut dinilai tidak sesuai dengan konstitusi dan prinsif negara yang menjunjung tinggi hukum. (Penulis: Yoga Sukmana)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

[X]
×