kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45917,64   -17,87   -1.91%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Tangkal transfer pricing, Ditjen Pajak gunakan sistem pelaporan elektronik


Minggu, 15 April 2018 / 16:57 WIB
Tangkal transfer pricing, Ditjen Pajak gunakan sistem pelaporan elektronik
ILUSTRASI. Gedung kantor Ditjen Pajak


Reporter: Ghina Ghaliya Quddus | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Untuk mendukung pelaporan pajak anak usaha korporasi global, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak telah meluncurkan sistem pelaporan elektronik melalui portal DJP Online.

Dalam sistem tersebut WP akan dipandu secara tahap demi tahap dalam menyampaikan notifikasi. Notifikasi tersebut berisi pernyataan apakah WP Badan tersebut hanya wajib menyampaikan notifikasi tapi tidak wajib menyampaikan laporan per negara atau yang biasa disebut country by country report (CbCR).

“Apabila WP memiliki kewajiban untuk menyampaikan CbCR maka WP menyampaikan CbCR dalam format XML bersamaan dengan penyampaian notifikasi. CbC report tidak diperkenankan disampaikan dalam bentuk kertas (hardcopy) maupun dalam format file selain XML,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (Humas) Ditjen Pajak Kemkeu Hestu Yoga Saksama dalam keterangan yang diterima Kontan.co.id, akhir pekan lalu.

Asal tahu saja, Peraturan Direktur Jenderal (Perdirjen) Pajak No 29 tahun 2017 menyebutkan bahwa perusahaan induk atau ultimate parent entity (UPE) suatu grup usaha dengan peredaran bruto paling sedikit Rp 11 triliun wajib menyampaikan CbCR. Selain itu, WP Badan dalam negeri yang merupakan anggota grup yang UPE-nya merupakan subjek pajak luar negeri dan memenuhi kriteria sebagai berikut juga wajib menyampaikan CbCR:

a.     UPE-nya memiliki peredaran bruto konsolidasi paling sedikit € 750 juta dan
b.     UPE-nya berdomisili di negara atau yurisdiksi yang:

  1. tidak mewajibkan penyampaian CbC report;
  2. memiliki perjanjian dengan pemerintah Indonesia mengenai pertukaran informasi perpajakan namun tidak memiliki qualifying competent authority agreement (QCAA) efektif; atau
  3. memiliki QCAA efektif tetapi terjadi systematic failure dalam pertukaran CbC report melalui automatic exchange of information.

Adapun, UPE yang seluruh anggota grup usahanya merupakan WP dalam negeri tetap diwajibkan untuk menyampaikan notifikasi dan/atau CbCR. Sementara, WP dalam negeri yang UPE-nya merupakan WP dalam negeri hanya diwajibkan untuk menyampaikan notifikasi.

Dalam pemberitaan Kontan.co.id, 17 Januari 2018, Ditjen Pajak menyebutkan bahwa yang wajib melaporkan CbCR berjumlah di atas 200 perusahaan. Jumlah ini masih perkiraan kasar dari Ditjen Pajak karena mengacu pada induknya ada di Indonesia.

Namun, jika perusahaan adalah cabang atau kantor perwakilan di Indonesia, maka jumlahnya bisa ribuan. Hestu mencontohkan, Singapura belum mewajibkan pelaporan ini, tapi anak perusahaan Singapura di Indonesia harus melapor.

Nah, terhadap notifikasi dan/atau CbCR yang disampaikan melalui DJP Online akan diberikan tanda terima yang harus dilampirkan pada SPT Tahunan Pajak Penghasilan Badan. Khusus untuk tahun pajak 2016, disampaikan paling lambat 30 April 2018, sedangkan untuk periode selanjutnya paling lambat 12 bulan setelah akhir tahun pajak.

“Sistem elektronik penyampaian notifikasi dan/atau CbCR  tersebut dapat diakses hingga 30 April 2018. Untuk keperluan pertukaran CbCR dengan negara lain, sistem akan ditutup sementara pada tanggal 1 Mei 2018 sampai dengan 30 Juni 2018 dan dapat diakses kembali mulai 1 Juli 2018,” ujar Hestu.


 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×