kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45931,36   3,72   0.40%
  • EMAS1.320.000 -0,38%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Tak berwenang atur impor garam, Menteri Susi khawatir ada kebocoran


Senin, 26 Maret 2018 / 18:39 WIB
Tak berwenang atur impor garam, Menteri Susi khawatir ada kebocoran
ILUSTRASI. Menteri Kelauan dan Perikanan Susi Pudjiastuti dan Aliansi Masyarakat Garam


Reporter: Tane Hadiyantono | Editor: Sanny Cicilia

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti menyampaikan kekhawatiran akan bocornya garam impor ke pasaran telah menekan harga garam petani.

"Sangat sulit bagi kita untuk meningkatkan garam nasional kita, sulit bagi petani untuk memiliki spirit kalau ada kebocoran dari garam impor," paparnya dalam rapat kerja Kementerian Kelautan dan Perikanan dengan Komisi IV bersama dengan petani garam, Senin (26/3).

Susi melanjutkan kondisi ini bisa semakin pelik setelah terbitnya Peraturan Pemerintah nomor 9 tahun 2018 yang melepas wewenang KKP dari mengendalikan impor garam industri. Padahal, tahun lalu, sesuai UU 7/2016 yang mengatur rekomendasi impor garam dan ikan berdasar KKP sudah sangat baik.

"Untuk pertama kali, tahun lalu petani menikmati harga garam yang baik," kata Susi.

Dalam pertemuan ini, Ubaid Doel Hayat ketua Aliansi Masyarakat Garam dari Sumenep, Madura mengadu harga garam petani telah turun.

Dia dan 40 petani garam datang untuk menghadap komisi IV untuk menyampaikan pandangan mereka akan kondisi garam nasional.

Ubaid meminta agar kebijakan pemerintah tentang garam impor jangan sampai menganggu ketahanan garam nasional. Soalnya harga garam dari petani di Sumenep, Madura terus mengalami kemunduran.

Sebelumnya, harga garam kualitas I sebesar Rp 2.500 per kilogram, Rp 2.200 per kg untuk kualitas dua, dan Rp 2.000 per kg untuk garam kualitas ketiga.

Tapi, setelah masuknya garam impor industri, maka harga dari petani mengalami penurunan menjadi Rp 2.100 per kg untuk kualitas satu, Rp 1.800 per kg untuk kualitas dua, dan Rp 1.400 per kg untuk garam kualitas tiga.

"Kami juga minta dukungan dari Komisi IV untuk mendukung garam untuk aneka pangan yang selama ini dipenuhi oleh garam industri impor," jelas Ubaid.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×