kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45935,51   7,16   0.77%
  • EMAS1.335.000 1,06%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Tahun depan, Pemda wajib sediakan Standar Pelayanan Minimal


Rabu, 31 Januari 2018 / 23:04 WIB
Tahun depan, Pemda wajib sediakan Standar Pelayanan Minimal
ILUSTRASI. ilustrasi pendidikan


Reporter: Ramadhani Prihatini | Editor: Sanny Cicilia

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah kembali menerbitkan baru untuk pemerintah daerah. Aturan tersebut tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2 tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal (SPM).

Beleid ini mengatur urusan pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar terdiri atas, pendidikan, kesehatan , pekerjaan umum, perumahan rakyat, ketenteraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat serta sosial. Materi SPM ini akan mencakup, jenis pelayanan dasar, mutu pelayanan dasar, dan penerima pelayanan dasar.

Pasal 11 aturan ini menegaskan Pemda wajib menerapkan SPM untuk pemenuhan jenis pelayanan dasar dan mutu pelayanan dasar yang berhak diperoleh setiap warga negara. Plt Direktur Jenderal Bina Bangda Kemdagri, Diah Indrajati mengatakan terkait hal tersebut Kemdagri tengah menjadwalkan sosialisasi agar bisa bersinergi dengan Kementerian/Lembaga yang mengampu SPM tesebut.

Sambil berjalan, ia bilang Inspektorat Jenderal Kemdagri juga tengah menyusun Peraturan Menteri Dalam sebagai petunjuk teknis agar Pemda bisa melaksanakan aturan ini pada 1 Januari 2019 sesuai dengan PP No. 2/2018.

"Tahun ini harus selesai semua persiapan dan juknisnya," kata Diah kepada KONTAN, Rabu (31/1).

Diah menjelaskan, aturan ini sebagai konsistensi pemerintah pusat untuk mendorong penerapan SPM oleh Pemda. Lantaran sebelumnya pemerintah sudah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 65 tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal.

Untuk itu, Pemerintah Pusat juga kembali mengatur kewajiban dan penerapan SPM dalam pasal 17 PP No./2018 ini, yakni pemerintah daerah mesti melaporkan penerapan SPM. Hasil tersebut akan dijadikan pemerintah pusat untuk merumuskan kebijakan nasional dan sebagai pertimbangan pemberian insentif dan disinsentif dengan memperhatikan keuangan negara.

Ia mengimbuh, bagi Pemda yang masih belum menerapkan SPM pada waktu yang sudah ditentukan, akan diberikan sanksi administratif sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2017 tentang Binwas Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.

"Jadi itu wajib disediakan oleh pemerintah dan pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya. Kalau tidak ada anggarannya ya harus disediakan," pungkas dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

[X]
×