kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Tagihan utang Kasindo membengkak


Senin, 14 September 2015 / 17:52 WIB
Tagihan utang Kasindo membengkak


Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Adi Wikanto

JAKARTA. Total tagihan PT Kasindo Graha Kencana, dalam pailit, membengkak dibandingkan saat dalam penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU).

Dalam rapat verifikasi lanjutan kemarin, tim kurator menyampaikan total tagihan Kasindo kepada 10 krediturnya itu mencapai Rp 490 miliar. Pada masa PKPU, tagihan Kasindo kepada seluruh kreditur hanya sekitar Rp 442 miliar.

Tim kurator pun menyebutkan, ada beberapa kreditur yang tagihannya membengkak, seperti kantor pajak dan Bank Mega.

Kantor pajak mengajukan tagihan sebesar Rp 4,7 miliar. Padahal saat masa PKPU, kantor pajak hanya melaporkan tagihan sebesar Rp 239,8 juta.

Sementara Bank Mega yang tercatat sebagai kreditur separatis dan konkuren juga melaporkan tagihannya kepada kurator.

Dalam pelaporannya tersebut Bank Mega melaporkan untuk kreditur konkuren sebesar Rp 33,98 miliar.

Padahal saat masa PKPU tagihan konkuren dari Bank Mega hanya sebesar Rp 814,52 miliar.

Tak heran, pembengkakan tersebut pun dipertanyakan oleh pihak debitur (Kasindo).

"Perhitungan mereka terlalu mengada-ada, seperti kantor pajak mengapa tagihan mereka berubah, kenapa tak dari awal saja diajukan proses pembuatan Surta Ketetapan Pajak (SKP) tersebut," kata Turman M PAnggabean, kuasa hukkum Kasindo.

Memang, dalam rapat kreditur lanjutan, perwakilan dari kantor pajak pratama Jakarta Gambir Empat menyampaikan, pembengkakan terjadi lantaran, proses pembuatan SKP itu dilakukan selama proses PKPU berlangsung.

Sehingga tagihan SKP itu belum bida diajukan pada saat status Kasindo dalam PKPU.

Kendati demikian, Turman menerima atas tagihan yang membengkak tersebut.

"Debitur sempat kaget dengan tagihan yang membengkak hingga Rp 20 miliar, tapi ya mau gimana lagi keadaan kita sudah pailit jadi kita terima saja," tambah dia.

Meski begitu, lanjutnya, pihak direksi masih perlu memverikasi kembali tagihan tersebut kepada bagian keuangan perusahaan.

Selain itu, dalam tagihan tersebut kurator menyampaikan ada penambahan dari kerditur preferen yakni dari 110 karyawan Kasindo.

Para karyawan pun menuntut pesangon yang totalnya senilai Rp 6,01 miliar.

Dalam rapat kreditur juga, hakim pengawas Djamalludin Samosir mengatakan bahwa saat ini PT Kasindo Graha Kencana sudah berstatus insolvensi tetep.

Sehingga para kreditur separatis sudah dapat melaksanakan haknya untuk menjual seluruh jaminan.

Hal tersebut pun sudah diatur dalam Pasal 59 Undang-Undang No 37 Tahun 2004 tentang kepailitan dan PKPU yang menyebutkan, kreditur separatis harus melaksanakan hak eksekutorialnya dalam waktu paling lamat dua bulan setelah dimulainya keadaan insolvensi.

"Dimana kalau dari lebih dari dua bilan, seluruh jaminan akan diserahkan ke kurator," ungkap Djamalludin.

Adapun kreditur separatis Kasindo terdiri dari, Bank DBS Indonesia, Bank Harda Internasional, Bank CTBC, Bank Citibank, Bank CIMB Niaga, Bank Muamalat, Bank Mega, dan Bank AnZ.

Hasni Setiawan kuasa hukum dari Bank CIMB Niaga pun mengaku akan melakukan haknya tersebut. Adapun pihaknya memegang beberapa jaminan seperti hak guna bangunan dan invetori barang merek Casio.

"Pokoknya, seluruh jaminan telah kami sampaikan kepada pengurus," tambah Hasbi.

Meski begitu, ia mengaku semua jaminan tersebut tidak akan menutupi jumlah tagihan yang ada karena jaminan inventori juga merupakan jaminan bersama dengan kreditur separatis lainnya.

Sementara itu, salah satu kurator Egga Indragunawan mengatakan pihaknya sudah membuat daftar aset Kasindo. Daftar tersebut berupa invesntori, kendaraan, rumah, dan tanah.

“Daftar ini belum final karena kami masih terus mencari data terkait aset tersebut,” ungkapnya usai rapat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×