kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45922,92   -8,44   -0.91%
  • EMAS1.319.000 -0,08%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Surat Keterangan Bebas akan dipermudah


Kamis, 16 November 2017 / 13:31 WIB
Surat Keterangan Bebas akan dipermudah


Reporter: Ghina Ghaliya Quddus | Editor: Sanny Cicilia

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ini kabar baik bagi peserta amnesti pajak. Kementerian Keuangan berjanji akan mempermudah proses penerbitan Surat Keterangan Bebas (SKB) bagi peserta amnesti pajak yang belum menerima surat tersebut.

Menteri Keuangan Sri Mulyani membenarkan sejumlah wajib pajak (WP) peserta tax amnesty kesulitan mendapatkan SKB pajak penghasilan (PPh). Dia mengungkapkan, dari 151.000 peserta amnesti pajak, baru 29.000 yang mengajukan SKB PPh.

Dari total pengajuan SKB itu, 80% permohonan yang diterima. "Jadi 20% dari 29.000 yang ditolak. Penolakan itu ada alasannya," kata Sri Mulyani dalam konferensi pers di Kantor Pusat Ditjen Pajak, kemarin (15/11).

Penjelasan Menkeu Sri Mulyani itu menjawab keluh kesah sejumlah peserta amnesti pajak. Seperti ditulis KONTAN, peserta amnesti pajak mengaku kesulitan mendapatkan SKB. Hal ini dinilai tak sesuai dengan janji awal amnesti pajak (Harian KONTAN, 15 November 2017).

Nah, Sri Mulyani menjelaskan, ada sejumlah alasan penolakan penerbitan SKB. Pertama adalah 48% permohonan ditolak karena belum memenuhi persyaratan formal. Misalnya, tidak ada lembar legislasi notaris dan tidak ada copy dokumen pendukung.

Kedua, perbedaan data deklarasi harta di amnesti pajak. Hal ini terjadi pada 26% pemohon yang ditolak akibat luas tanah/bangunan berbeda, nomor objek pajak berbeda, alamat/lokasi berbeda, dan salah kantor pelayanan pajak (KPP) tempat mengajukan SKB. "Kami akan fleksibel soal KPP," tegas Sri Mulyani.

Ketiga, permohonan SKB bukan atas harta tambahan dalam deklarasi amnesti pajak. Hal ini terjadi pada 9% pemohon yang ditolak. Keempat, 9% ditolak adalah wajib pajak developer karena transaksi jual beli biasa, bukan dalam rangka amnesti pajak. Kelima, 8% karena alasan lain-lain. Misalnya, tidak terdapat pengalihan hak, tahun perolehan harta sebelum wajib pajak badan berdiri.

Sri Mulyani berjanji merilis aturan baru, Jumat (17/11), untuk merevisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 118/2016 dan PMK No. 141/2016 tentang Pelaksanaan Pengampunan Pajak. Maklum, batas akhir pembebasan PPh atas pengalihan tanah dan bangunan adalah 31 Desember 2017.

Poin penting revisi itu, wajib pajak tidak perlu lagi membawa SKB PPh untuk mendapatkan surat pernyataan notariat dan pengurusan di BPN. Wajib pajak cukup membawa salinan Surat Keterangan Pengampunan Pajak yang didapatkan saat tax amnesty. "Poin yang lain lebih teknis. Nanti disampaikan saat Jumat," kata Sri Mulyani.

Managing Partner DBW Tax Consulting Didik Budi Waluyo mengapresiasi langkah Sri Mulyani. "Pemerintah tanggap dengan masalah di lapangan," kata Didik.

Direktur Eksekutif Center of Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo berharap, revisi PMK memberi kepastian hukum. Sebab, SKB adalah mandat UU. "Sekarang diizinkan tak memakai SKB, jangan sampai di kemudian hari justru ditagih kantor pajak," kata Yustinus.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×