kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.319.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Suharli Malaya Lestari diputus pailit


Rabu, 06 April 2016 / 16:05 WIB
Suharli Malaya Lestari diputus pailit


Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Perusahaan garmen asal Bandung, PT Suharli Malaya Lestari, resmi berstatus pailit setelah permohonan pembatalan perdamaian yang diajukan PT Bank J Trust Indonesia Tbk dikabulkan oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

"Menyatakan menerima permohonan pemohon (Bank J Trust) dan menyatakan PT Suharli Malaya Lestari dalam keadaan pailit dengan segala akibat hukumnya," ungkap ketua majelis hakim Suko Triyono saat membacakan putusannya, Rabu (6/4).

Dalam pertimbangan hukumnya, majelis menilai debitur (PT Suharli Malaya Lestari) terbukti lalai dalam menjalani proposal perdamaian yang telah dihomologasi sejak 15 Juni 2015 itu. Dimana, debitur tak pernah melakukan pembayaran kepada krediturnya, Bank J Trust.

Sekadar tahu saja, dalam proposal perdamaian itu disebutkan, debitur harus menyelesaikan kewajibannya kepada Bank J Trust dengan skema pembayaran 12 bulan. Waktu mulai melakukan pembayaran pokok dan bunga yaitu pada 23 Agustus 2015 sampai dengan 25 Juni 2016.

Kendati begitu, terhitung hingga kini Suharli Malaya Lestari tak pernah melakukan pembayaran. Adapun seharusnya pembayaran pokok dan bunga dimulai pada 23 Agustus 2015 sampai dengan 25 Juni 2016.

Bank J Trust pun menghitung, seharusnya hingga saat ini pihaknya telah menerima pembayaran dari debitur sebesar Rp 2,65 miliar. Pembayaran tersebut dengan rincian, Agustus 2015 Rp 1,14 miliar, November 2015 Rp 1,25 miliar, dan Januari 2016 Rp 1,4 miliar. Adapun total utang SML kepada Bank J Trust Indonesia mencapai Rp 11,47 miliar.  

"Debitur tidak memenuhi serta tidak tunduk dan taat terhadap isi perdamaian yang tercantum pada perjanjian perdamaian sebagaimana yang telah disahkan dalam putusan pengesahan perdamaian," tambah Suko.

Putusan itu sudah sesuai Pasal 170 Undang-Undang No. 34 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU). Dalam pasal tersebut disebutkan, kreditur dapat menuntut pembatalan suatu perdamaian yang telah disahkan apabila debitur lalai memenuhi isi perdamaian tersebut.

Kuasa hukum Bank J Trust Masyhudi S. Prawira menyambut baik putusan hakim tersebut. Ia bilang memang sudah seharusnya permohonannya dikabulkan. "Debitur sudah lalai dan permohonan juga sudah sesuai dengan Pasal 170 UU Kepailitan dan PKPU," ungkap dia singkat.

Sementara itu kuasa hukum PT Suharli Malaya Lestari Chrisman Damanik menyampaikan pihaknya menghormari putusan majelis. "Untuk ke depannya seperti apa kami komunikasikan terlebih dahulu kepada prinsipal," tukasnya.

Adapun dalam putusannya juga, majelis hakim mengangkat Bhoma Satriyo Anindito dan Sahat Parulian sebagai tim kurator. Sekadar tahu saja, setelah dinyatakan pailit, tim kurator akan mencari tahu aset-aset yang dimiliki perusahaan untuk dilelang. Hasil lelang pun akan digunakan untuk membayar tagihan kepada para kreditur.

Adapun saat proses PKPU dulu, PT Suharli Malaya Lestari memiliki tiga kreditur. Selain Bank J Trust, debitur juga memiliki utang kepada PT Bank Rakyat Indonesia dan H. Darmin dengan seluruh total utang mencapai Rp 44 miliar. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×