kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.319.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Sri Mulyani dalami catatan fraksi soal Perppu


Selasa, 25 Juli 2017 / 09:06 WIB
Sri Mulyani dalami catatan fraksi soal Perppu


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Dupla Kartini

JAKARTA. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawari menyambut gembira persetujuan DPR mengenai Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan (Perppu AEoI) untuk disahkan sebagai undang-undang (UU).

Sri Mulyani mengatakan, persetujuan tersebut menandakan DPR mengerti pentingnya mendapatkan informasi keuangan yang tidak hanya digunakan untuk kepentigan pertukaran informasi antarnegara, tetapi juga untuk kepentingan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak dalam meningkatkan penerimaan pajak.

Meski DPR memberikan sejumlah catatan, pihaknya akan meneliti kembali catatan yang disampaikan masing-masing fraksi tersebut. "Kami akan melakukan pendalaman secara serius dan kami akan melihat apa-apa yang bisa kami tampung sehingga peraturan perundang-undangan ini menjadi lebih sempurna," kata Sri Mulyani, usai rapat kerja dengan Komisi XI DPR, Senin (24/7) malam.

Lanjut Sri Mulyani, adanya Perppu tersebut akan memberikan ketenangan bagi wajib pajak. Sebab, selama semester pertama tahun ini realisasi penerimaan pajak dari wajib pajak orang pribadi saja naik 52% year on year (YoY).

Kenaikan tersebut berasal dari wajib pajak orang pribadi yang telah membetulkan Surat Pemberitahuan (SPT) pajaknya saat program pengampunan pajak lalu hingga wajib pajak yang baru memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

"Jadi ini sudah menggambarkan tingkat kepatuhan terhadap wajib pajak individual terjadi kenaikan yang cukup menggembirakan dan untuk mereka-mereka ini ya pasti sudah tenang karena mereka sudah membayar pajak, mereka sudah patuh, mereka sudah ikut tax amnesty," katanya.

Oleh karena itu, pihaknya berharap adanya Perppu justru memberikan kepastian dan keadilan bagi masyarakat. Sebab, Perppu tersebut difokuskan pada wajib pajak yang memiliki risiko besar melakukan penghindaran.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×