kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45917,91   -17,61   -1.88%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Sorong resmi jadi Kawasan Ekonomi Khusus


Senin, 15 Agustus 2016 / 23:04 WIB
Sorong resmi jadi Kawasan Ekonomi Khusus


Reporter: Agus Triyono | Editor: Rizki Caturini

JAKARTA. Sorong resmi ditetapkan menjadi kawasan ekonomi khusus oleh pemerintah. Penetapan tersebut tertuang dalam Peraturan No. 31 Tahun 2016 tentang Kawasan Ekonomi Khusus Sorong.

Dalam PP yang ditandatangani Presiden Joko Widodo 1 Agustus kemarin tersebut, luasan KEK Sorong mencapai 523,7 hektare (ha). Kawasan tersebut akan terbagi menjadi tiga zona yakni zona logistik, industri dan zona pengolahan ekspor.

Imam Haryono, Dirjen Pengembangan Perwilayahan Industri Kementerian Perindustrian  mengatakan, penetapan tersebut merupakan bentuk keseriusan pemerintah dalam mengembangkan potensi ekonomi di Sorong pada khususnya dan Indonesia Timur pada umumnya. "Ini warisan, menunjukkan bahwa pengembangan tersebut bukan hanya janji tapi dilaksanakan," katanya kepada KONTAN, Senin (15/8).

Imam yakin, penetapan dan pembentukan KEK Sorong nantinya bisa mendorong ekonomi di kawasan tersebut. Keyakinan tersebut didasarkan pada didasarkan pada potensi ekonomi di kawasan tersebut, seperti; perikanan dan wisata bahari wilayah tersebut yang besar dan saat ini belum tergarap maksimal

Keyakinan juga didasarkan pada potensi industri maritim, serta perhubungan laut di daerah tersebut. Imam mengakui mengembangkan KEK Sorong menghadapi tantangan khususnya datang dari ketersediaan infrastruktur.

"Tapi pemerintah akan berupaya untuk menyediakan kebutuhan infrastruktur, minimal untuk ini sudah ada beberapa seperti; Pelabuhan Peti Kemas Sorong, Pelabuhan Arar, Bandara Sorong," katanya.

Airlangga Hartarto, Menteri Perindustrian, mengatakan, agar investasi di kawasan tersebut nantinya semarak, pemerintah akan menebar insentif bagi investor. "Bentuknya apa, nanti dibicarakan," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×