kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

Setya Novanto akan minta perlindungan Jokowi


Senin, 13 November 2017 / 06:27 WIB
Setya Novanto akan minta perlindungan Jokowi


Sumber: Kompas.com | Editor: Dupla Kartini

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pengacara Ketua DPR sekaligus Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto, Fredrich Yunadi mengatakan, pihaknya akan meminta perlindungan Presiden Joko Widodo jika Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil paksa kliennya.

Menurut Fredrich, pemeriksaan kliennya selaku anggota DPR oleh penegak hukum harus seizin Presiden.

"Pasti. Kami akan minta perlindungan Presiden, TNI, Polri terhadap pihak yang melawan undang-undang," kata Fredrich di Kantor Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Golkar, Minggu (12/11).

Ia juga membantah kliennya mangkir dari panggilan KPK saat hendak diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudiharjo.

Fredrich mengatakan, pada panggilan pertama Novanto telah mengirim surat kepada KPK yang menyatakan tak bisa hadir karena mengikuti acara Dewan Perwakilan Daerah di Cirebon, Jawa Barat.

Sedangkan, pada panggilan kedua Novanto tak hadir karena merasa pemeriksaannya harus seizin Presiden. Fredrich menilai bahwa ini sesuai dengan amar putusan terhadap uji materi Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3).

"Justru (dengan tidak hadir) Pak Novanto taat hukum," lanjut Fredrich.

Padahal, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 76/PUU-XII/2014 atas uji materi Pasal 224 Ayat 5 dan Pasal 245 Ayat 1 UU MD3, tidak membatalkan Pasal 245 Ayat 3 Poin c. Dengan demikian, pemeriksaan anggota DPR yang disangka melakukan tindak pidana khusus, yakni korupsi, narkoba, dan terorisme, tidak memerlukan izin Presiden.

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Febri Diansyah mengatakan, KPK telah mengirim surat panggilan pemeriksaan kepada Setya Novanto.

Novanto kembali dipanggil sebagai saksi atas tersangka Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudiharjo dalam kasus korupsi e-KTP.

"Ya, benar. Surat panggilan sudah kami sampaikan untuk jadwal pemeriksaan sebagai saksi untuk tersangka ASS (Anang Sugiana Sudiharjo)," kata Febri melalui pesan singkat, Minggu (12/11).

(Rakhmat Nur Hakim)

Artikel ini sudah tayang sebelumnya di Kompas.com berjudul: Novanto Akan Minta Perlindungan Jokowi jika KPK Memanggil Paksa

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×