kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Seperti tahun lalu, apakah pembayaran THR bakal dicicil tahun ini?


Kamis, 18 Maret 2021 / 04:28 WIB
Seperti tahun lalu, apakah pembayaran THR bakal dicicil tahun ini?
ILUSTRASI. Kebijakan soal pembayaran tunjangan hari raya (THR) tahun ini masih menjadi pembahasan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker). KONTAN/Muradi/2017/01/04


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kebijakan soal pembayaran tunjangan hari raya (THR) tahun ini masih menjadi pembahasan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker). 

Sekretaris Jenderal Kemenaker Anwar Sanusi mengatakan, pihaknya tengah melakukan evaluasi terkait pelaksanaan pembayaran THR yang dicicil pelaku usaha pada tahun lalu. 

Dengan masih merebaknya pandemi Covid-19, Kemenaker pun masih membuka opsi pembayaran THR dicicil akan kembali dilakukan pada tahun ini, dengan tujuan meringankan beban pelaku usaha. 

“Betul (pembayaran THR dicicil) masih kita pertimbangkan,” kata Anwar kepada Kompas.com, Rabu (17/4/2021). 

Baca Juga: Ekonomi membaik, KSPI minta THR tahun ini tidak dicicil

Anwar menegaskan, THR merupakan hak yang seharusnya diterima oleh para buruh atau pekerja. Namun, melihat kondisi perekonomian yang belum pulih sepenuhnya akibat pandemi Covid-19, opsi THR dibayar dengan dicicil masih mungkin dilakukan. 

“Tentunya kita juga memahami kondisi saat ini. Yakni, kesulitan yang mungkin dialami oleh sebagian pelaku usaha,” tutur Anwar. 

Baca Juga: 10 Pelatihan ini paling diminati peserta Kartu Prakerja

Apabila nantinya pembayaran THR dapat dicicil, Kemnaker akan menentukan kriteria perusahaan yang dapat melakukan hal tersebut. “Kurang lebih begitu,” ucapnya. 
Sebagai informasi, pemerintah mengizinkan perusahaan swasta melakukan tunda atau cicil pembayaran THR pada 2020. Namun, pembayaran THR yang dicicil atau ditunda ini tetap harus diselesaikan pada 2020. 

Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HI.00.01/V/2020 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2020 di Perusahaan dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tahun Ini THR Dicicil? Ini Kata Kemenaker"
Penulis : Rully R. Ramli
Editor : Erlangga Djumena

Selanjutnya: Kemenaker siapkan layanan pusat pasar kerja

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×