kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45935,51   7,16   0.77%
  • EMAS1.335.000 1,06%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Sejuta PNS akan dirumahkan hingga 2019


Rabu, 09 Maret 2016 / 16:24 WIB
Sejuta PNS akan dirumahkan hingga 2019


Reporter: Noverius Laoli | Editor: Adi Wikanto

Jakarta. Pemerintah menilai jumlah pengawai negeri sipil (PNS) saat ini sudah berlebihan. Karena itu, ada kebijakan pengurangan PNS sampai 1 juta orang hingga tahun 2019.

Untuk itu, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Yuddy Chrisnandi meminta kepada seluruh Sekretaris Daerah di Indonesia untuk melakukan audit organisasi di instansi daerahnya masing-masing.

Audit ini sebagai langkah awal kebijakan rasionalisasi pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN), khususnya PNS, dan akan berujung pada pengurangan anggaran belanja pegawai. Dalam waktu dekat, Kementerian PANRB akan mengeluarkan aturan teknis untuk memetakan SDM di daerah, baik dari sisi jumlah maupun jabatan untuk mengetahui kebutuhan SDM yang diperlukan.

"Dengan rasionalisasi pegawai ini, jumlah pegawai diperkirakan akan berkurang sampai sekitar satu juta orang sampai tahun 2019," kata Yuddy dalam siaran pers, Selasa (8/3).

Yuddy bilang, tujuan rasionalisasi PNS ini adalah untuk menekan pegawai, memberikan ruang untuk merekrut SDM yang lebih berkualitas dan kompetitif, serta meningkatkan kualitas pelayanan publik.

Terkait dengan belanja pegawai, per Desember 2015, tercatat dari 244 kabupaten/kota dengan belanja pegawai di atas 50%. Dia mengungkapkan, saat ini terdapat sejumlah daerah dengan belanja pegawai hingga mencapai 70% dari APBD.

Menurut Yuddy, daerah tersebut masuk dalam kategori tidak aman karena akan mengalami kesulitan dalam mendanai kebutuhan pembangunan. "Pasti untuk mengangkut sampah saja tidak mampu, pasti carut-marut kotanya," kata Yuddy.

Sementara itu, Deputi bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB Setiawan Wangsaatmaja mengatakan, secara teknis pihaknya akan mengeluarkan aturan agar pemerintah daerah memetakan kualifikasi, kompetensi dan kinerja SDM di masing-masing daerahnya.

Pemetaan itu juga dilihat dari sisi jumlah maupun jabatan untuk mengetahui kebutuhan SDM yang diperlukan. Pemetaan kompetensi, kualifikasi dan kinerja SDM daerahnya sebagai bahan untuk mengetahui kondisi dari masing-masing SDM.

Dalam penataan SDM ASN, ujar Setiawan, ada beberapa hal yang harus dilakukan. Pertama, pertahankan dan mendorong SDM yang kompeten, qualified, dan berkinerja.

Kedua, diklat/ mutasi/ redistribusi untuk SDM yang masih potensial dikembangkan. Ketiga, penanganan SDM kuadran IV, misalnya dengan pensiun dini.

Dengan kebijakan rasionalisasi, pemerintah menargetkan penurunan belanja pegawai secara nasional dari 33,8% menjadi 28% dari total APBN/APBD selama rentang waktu 2015-2019. Secara prinsip program rasionalisasi ini adalah juga untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik, bukan malah sebaliknya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×