kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.759.000   -15.000   -0,54%
  • USD/IDR 18.058   58,00   0,32%
  • IDX 5.734   -206,81   -3,48%
  • KOMPAS100 757   -28,35   -3,61%
  • LQ45 570   -18,92   -3,21%
  • ISSI 199   -6,89   -3,34%
  • IDX30 323   -10,54   -3,16%
  • IDXHIDIV20 402   -10,51   -2,55%
  • IDX80 86   -3,16   -3,56%
  • IDXV30 110   -3,44   -3,03%
  • IDXQ30 105   -3,15   -2,92%

Banyak PNS tak rela layani izin cepat


Selasa, 16 Februari 2016 / 18:59 WIB


Reporter: Agus Triyono | Editor: Adi Wikanto

Jakarta. Keinginan Presiden Joko Widodo untuk menggenjot ekonomi dan investasi di dalam negeri dengan mengeluarkan berbagai macam paket kebijakan ekonomi belum mendapatkan dukungan dari aparatnya.

Berdasarkan temuan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), masih banyak aparatur negara yang belum mau mendukung kebijakan pemerintah tersebut.

Yuddy Chrisnandi, Menteri PAN-RB, bilang, beberapa PNS malah mempersulit pelaksanaan paket kebijakan ekonomi di lapangan.

“Belum sesuai keinginan, percepatannya,” katanya Selasa (16/2).

Namun, Yuddy tidak merinci PNS mana yang mempersulit pelaksanaan paket kebijakan ekonomi tersebut.

Sebagai catatan saja, untuk mendorong ekonomi dan investasi di dalam negeri, pemerintah sampai saat ini telah mengeluarkan sepuluh paket kebijakan ekonomi.

Salah satu paket berisi pemangkasan proses perijinan investasi besar-besaran di kawasan industri.

Darmin Nasution, Menteri Koordinator Perekonomian beberapa waktu lalu mengatakan, dengan pemangkasan ijin yang dilakukan oleh pemerintah kali ini, investor yang ingin berinvestasi di dalam kawasan industri yang selama ini membutuhkan waktu delapan hari untuk mengurus ijin badan usaha dan 526 hari untuk mengurus ijin konstruksi tidak perlu lama-lama lagi dalam mengurus ijin tersebut.

Pemerintah, melalui pemangkasan ijin ini, akan berusaha melayani proses perijinan tersebut hanya dalam waktu tiga jam.

Dalam waktu tiga jam tersebut, investor tidak hanya akan mendapatkan ijin prinisip, tapi juga pengesahan akta pendirian perusahaan dan NPWP.

"Semuanya diselesaikan di BKPM saja," kata Darmin.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×