kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.250   0,00   0,00%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

Banyak PNS tak rela layani izin cepat


Selasa, 16 Februari 2016 / 18:59 WIB
Banyak PNS tak rela layani izin cepat


Reporter: Agus Triyono | Editor: Adi Wikanto

Jakarta. Keinginan Presiden Joko Widodo untuk menggenjot ekonomi dan investasi di dalam negeri dengan mengeluarkan berbagai macam paket kebijakan ekonomi belum mendapatkan dukungan dari aparatnya.

Berdasarkan temuan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), masih banyak aparatur negara yang belum mau mendukung kebijakan pemerintah tersebut.

Yuddy Chrisnandi, Menteri PAN-RB, bilang, beberapa PNS malah mempersulit pelaksanaan paket kebijakan ekonomi di lapangan.

“Belum sesuai keinginan, percepatannya,” katanya Selasa (16/2).

Namun, Yuddy tidak merinci PNS mana yang mempersulit pelaksanaan paket kebijakan ekonomi tersebut.

Sebagai catatan saja, untuk mendorong ekonomi dan investasi di dalam negeri, pemerintah sampai saat ini telah mengeluarkan sepuluh paket kebijakan ekonomi.

Salah satu paket berisi pemangkasan proses perijinan investasi besar-besaran di kawasan industri.

Darmin Nasution, Menteri Koordinator Perekonomian beberapa waktu lalu mengatakan, dengan pemangkasan ijin yang dilakukan oleh pemerintah kali ini, investor yang ingin berinvestasi di dalam kawasan industri yang selama ini membutuhkan waktu delapan hari untuk mengurus ijin badan usaha dan 526 hari untuk mengurus ijin konstruksi tidak perlu lama-lama lagi dalam mengurus ijin tersebut.

Pemerintah, melalui pemangkasan ijin ini, akan berusaha melayani proses perijinan tersebut hanya dalam waktu tiga jam.

Dalam waktu tiga jam tersebut, investor tidak hanya akan mendapatkan ijin prinisip, tapi juga pengesahan akta pendirian perusahaan dan NPWP.

"Semuanya diselesaikan di BKPM saja," kata Darmin.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×