kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45997,15   3,55   0.36%
  • EMAS1.199.000 0,50%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Sejak awal Geo Dipa sudah beritahu soal perizinan


Kamis, 18 Mei 2017 / 17:40 WIB
Sejak awal Geo Dipa sudah beritahu soal perizinan


Reporter: Hendra Gunawan | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Sengketa antara PT Geo Dipa Energi (Persero) dengan PT Bumigas Energi masih terus berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

PN Jaksel Rabu (17/5) kemarin, memanggil ahli hukum pidana dan penalaran hukum DR Budi Prastowo SH. MH sebagai saksi ahli.

Dalam kesaksiannya, Budi mengatakan bahwa tidak ada tindakan BUMN PT Geo Dipa Energi (Persero) yang melawan hukum. "Apabila di dalam proses negosiasi para pihak telah saling memberitahukan kondisi internal masing-masing pihak, unsur tipu muslihat atau rangkaian kebohongan yang dituduhkan Bumigas tidak terpenuhi," kata Budi, Rabu (17/5).

Menurut Budi, Geo Dipa telah memberitahukan Bumigas mengenai kondisi perizinan Geo Dipa sebelum Perjanjian KTR.001 ditandatangani. Hal itu dapat dilihat melalui angka 4 pendahuluan Perjanjian KTR.001, dimana Bumigas telah menyetujui fakta bahwa Geo Dipa telah diberikan kewenangan atau izin untuk mengelola wilayah panas bumi Dieng-Patuha berdasarkan instruksi Kementerian Keuangan Republik Indonesia melalui Surat Nomor: S-436/MK.02/2001.

"Selain itu, dalam keadaan apapun juga, faktanya Geo Dipa telah berwenang untuk mengelola wilayah panas bumi di Dieng dan Patuha sejak didirikan, dan bahkan sejak adanya perintah dari Kementerian Keuangan," katanya. Dengan demikian, tidak ada tindakan Geo Dipa yang melawan hukum.  

Secara teori, Budi juga menjelaskan bahwa pertanggungjawaban pidana bersifat persoonlijk. Artinya,  seseorang hanya dapat dipidana atas perbuatan melawan hukum yang ia lakukan dan atas kesalahan yang ada pada dirinya.

"Seseorang tidak dapat dipidana karena perbuatan orang lain dan  kesalahan orang lain. Selain itu, di dalam suatu perusahaan, pertanggungjawaban pidana tidak harus selalu dikenakan kepada posisi jabatan yang paling tinggi (Direktur Utama), melainkan harus dipertanggungjawabkan ke pihak yang dianggap memenuhi seluruh unsur-unsur di dalam suatu tindak pidana (straafbar feit)," katanya.

Sementara itu Kuasa Hukum Geo Dipa Lia Azilia SH menegaskan bahwa sesuai dengan keterangan-keterangan saksi ahli yang disampaikan di muka persidangan, semakin terlihat dengan jelas dan terang bahwa tidak ada satu pun unsur tindak pidana penipuan yang terpenuhi.

"Sebaliknya, melihat fakta-fakta yang terungkap di dalam persidangan, justru terlihat jelas bahwa permasalahan antara Geo Dipa dan Bumigas merupakan permasalahan perdata murni," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×