Reporter: Abdul Basith Bardan | Editor: Anna Suci Perwitasari
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah akhirnya melarang kegiatan salat Idul Fitri di masjid maupun di lapangan pada masa pandemi virus corona (Covid-19). Hal itu diputuskan setelah Rapat Terbatas (Ratas) mengenai persiapan Idul Fitri 1441 hijriah.
Pandemi Covid-19 membuat pemerintah menerapkan Undang Undang mengenai Kekarantinaan Kesehatan. Selain itu, penerapan kegiatan agama juga dibatasi dalam aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Oleh karena itu, pemerintah melarang kegiatan solat Id tahun ini untuk tidak dilakukan di masjid atau lapangan.
Baca Juga: Pemerintah masih pertimbangkan ini sebelum bolehkan ibadah di luar rumah
"Kegiatan keagamaan yang sifatnya masif seperti salat berjamaah di masjid atau lapangan termasuk kegiatan yang dilarang," kata Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD usai Ratas, Selasa (19/5).
Lebih lanjut, Mahfud meminta masyarakat untuk mengikuti aturan tersebut. Termasuk bagi organisasi massa keagamaan agar dapat membantu sosialisasi tentang larangan tersebut.
Hal serupa juga disampaikan oleh Menteri Agama Fachrul Razi. Dia pun meralat surat edaran yang sebelumnya dikeluarkan, yang isinya imbauan untuk salat Id di rumah.
"Kalau semula dalam edaran saya masih mengimbau, hendaknya kini semua taat dengan aturan," terang Fachrul.